Sep 16, 2026
Hukum

MAGELANG — Polisi Bekuk Dua Pencuri Uang SPBU Salaman

Pelarian dua pelaku pencurian uang tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Salaman, Kabupaten Magelang, akhirnya berakhir di tangan aparat kepol

MAGELANG — Polisi Bekuk Dua Pencuri Uang SPBU Salaman

Pelarian dua pelaku pencurian uang tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Salaman, Kabupaten Magelang, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang dan Polsek Salaman berhasil meringkus kedua tersangka setelah melakukan perburuan intensif selama enam hari sejak aksi kejahatan tersebut dilaporkan.

Kedua pelaku diduga kuat melancarkan aksi terencana dengan menggasak uang tunai sebesar Rp14,5 juta yang tersimpan di dalam laci meja operasional SPBU. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi identitas serta pola pergerakan para tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Rekonstruksi dan Kronologi Perburuan Pelaku

Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan di lapangan, rangkaian peristiwa pencurian hingga penangkapan berlangsung secara sistematis melalui urutan waktu berikut:

  1. Hari Kejadian: Dua pelaku mendatangi area SPBU Salaman dengan memanfaatkan celah kelengahan petugas pengisian bahan bakar yang sedang melayani antrean kendaraan. Salah satu pelaku bertugas memantau situasi di atas sepeda motor, sementara pelaku lainnya menyelinap ke area kantor/laci kasir dan membawa kabur uang senilai Rp14,5 juta.
  2. Hari Ke-1 hingga Ke-3: Tim Inafis dan Reskrim Polresta Magelang melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV dari berbagai sudut jalan sekitar, serta mengumpulkan keterangan para saksi kunci untuk mempersempit profil target.
  3. Hari Ke-4 dan Ke-5: Petugas melacak jejak digital serta kendaraan yang digunakan pelaku. Penyelidikan mengarah pada tempat pelarian pelaku di luar kecamatan asal.
  4. Hari Ke-6: Unit Resmob melakukan penggerebekan terukur di lokasi persembunyian para tersangka. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan berarti bersama sejumlah barang bukti.
"Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Magelang. Pengungkapan dalam waktu enam hari ini merupakan hasil koordinasi cepat dan analisis mendalam dari rekaman petunjuk di lokasi kejadian," ungkap pejabat kepolisian setempat.

Modus Operandi dan Evaluasi Keamanan

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para tersangka sudah mengintai ritme kerja staf SPBU sebelum melancarkan aksi pencurian. Mereka menunggu momentum ketika staf kasir meninggalkan meja pembayaran tanpa pengawasan langsung untuk menghitung stok atau membantu pengisian bahan bakar konsumen.

Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sisa uang tunai hasil kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi pelarian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan tempat usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar agar memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengamanan laci kasir serta memastikan fungsi kamera pengawas beroperasi optimal secara berkala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User