Sep 16, 2026
Hukum

Polda Sumut Tangkap Delapan Terduga Pelaku Penjarahan di Humbahas

MEDAN — Aparat kepolisian bergerak cepat meredam eskalasi konflik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 8 orang warga diamankan oleh Tim Sub

Polda Sumut Tangkap Delapan Terduga Pelaku Penjarahan di Humbahas

MEDAN — Aparat kepolisian bergerak cepat meredam eskalasi konflik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 8 orang warga diamankan oleh Tim Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait aksi anarkis berupa perusakan serta penjarahan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian setelah situasi di kawasan Dolok Sanggul sempat memanas akibat aksi massa yang berujung pada kerugian materiil dan gangguan ketertiban umum. Penyidik kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku dalam rangkaian tindak kriminal tersebut.

Kronologi dan Langkah Penindakan di Lapangan

Berdasarkan informasi investigatif yang dihimpun, penindakan hukum dilakukan setelah aparat menerima laporan resmi dari para korban dan warga setempat yang resah atas tindakan sewenang-wenang sekelompok orang. Tim Jatanras Polda Sumut kemudian diterjunkan langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti serta menyisir terduga pelaku.

  1. Penyisiran Lokasi Kejadian: Petugas mendatangi titik-titik konflik di Desa Matiti II guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman pengawas, dan mendata kerusakan bangunan serta inventaris yang dijarah.
  2. Operasi Penangkapan Terarah: Berdasarkan identifikasi awal dari keterangan saksi-saksi kunci, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku dari sejumlah lokasi persembunyian tanpa perlawanan berarti.
  3. Evakuasi dan Pemeriksaan Intensif: Seluruh terduga pelaku langsung diboyong ke Markas Polda Sumatera Utara di Medan guna menjalani interogasi mendalam untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi massa tersebut.
"Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang terkait tindak pidana perusakan dan penjarahan di Desa Matiti II, Dolok Sanggul. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap perwakilan kepolisian di Mapolda Sumut.

Motif dan Potensi Jeratan Hukum

Insiden anarkisme di Desa Matiti II diduga dipicu oleh gesekan horizontal yang telah berlangsung beberapa waktu. Kelompok massa dilaporkan mendatangi properti korban, merusak struktur bangunan, dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam lokasi sengketa. Aksi main hakim sendiri ini dinilai telah melanggar prinsip supremasi hukum.

Penyidik saat ini tengah membidik para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 170 KUHP: Mengenai tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara atau lebih jika mengakibatkan kerusakan berat.
  • Pasal 363 KUHP: Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (penjarahan secara bersama-sama), yang memuat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Pasal 406 KUHP: Terkait perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Pengamanan Ekstra Pasca-Penangkapan

Guna mencegah timbulnya aksi balas dendam atau kericuhan susulan, Polda Sumut bersama Polres Humbang Hasundutan menyiagakan personel gabungan di sekitar Desa Matiti II. Patroli skala besar ditingkatkan di titik-titik rawan untuk memastikan aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Dolok Sanggul kembali normal tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User