MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil Dinyatakan Sah
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Putusan
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak promotor.
Laporan media kami pada Senin (29/6/2026) merangkum kembali kronologi polemik yang bermula dari disertasi Bahlil Lahadalia untuk meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Karya akademik itu ramai disorot publik dan kalangan akademisi sehingga UI melakukan investigasi internal. Hasilnya, ditemukan pelanggaran akademik yang serius.
Pada 2025, UI menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Bahlil Lahadalia, promotor, kopromotor, Direktur SKSG UI, dan Kepala Program Studi SKSG UI. Tidak terima, promotor disertasi menggugat sanksi itu ke PTUN Jakarta dan dimenangkan. UI melalui rektor kemudian mengajukan banding ke PT TUN Jakarta, namun kembali kalah. Puncaknya, Heri Hermansyah mengajukan kasasi ke MA, dan kali ini berpihak pada kampus.
Putusan MA dan Implikasi
MA menegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan UI telah sesuai prosedur dan regulasi akademik yang berlaku. Dengan dikabulkannya kasasi, maka seluruh sanksi pembinaan—termasuk kepada promotor—tetap sah dan berkekuatan hukum. Ini berarti UI tidak perlu melakukan pencabutan atau revisi atas keputusan internalnya.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Ini bukti bahwa integritas akademik UI tetap terjaga dan proses penegakan etik sudah sesuai koridor hukum,” ujar sumber internal UI yang enggan disebutkan namanya.
Keputusan MA ini menjadi preseden penting bagi penegakan etika akademik di Indonesia, terutama dalam menjaga independensi perguruan tinggi untuk menindak pelanggaran tanpa intervensi. UI pun menegaskan komitmennya menjaga standar mutu dan integritas keilmuan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak promotor maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi. Publik pun menanti langkah lanjutan dari UI dalam menindaklanjuti kasus yang telah bergulir sejak tahun lalu dan sempat menyita perhatian nasional.
Comments (0)