MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang di Kasus TPPU Judol Rp 402 M

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas terhadap Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam perkara tindak pidana p

Jul 08, 2026 - 04:42
0 0
MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang di Kasus TPPU Judol Rp 402 M

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas terhadap Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Lembaga peradilan tertinggi ini kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Informasi yang dihimpun media kami dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (7/7/2026), amar putusan tingkat kasasi secara tegas menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan judex facti sebelumnya. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Firman Hertanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan ketiga.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri. Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," demikian kutipan amar putusan hakim kasasi yang diperoleh media kami.

Putusan dengan nomor register 3747 K/PID.SUS/2026 ini diketok oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono. Selain pidana badan, Firman Hertanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kasus ini bermula dari aktivitas perjudian daring yang dijalankan secara terorganisasi, di mana uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialirkan dan disamarkan melalui berbagai transaksi, termasuk melalui unit bisnis perhotelan milik terdakwa. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa aliran dana senilai total Rp 402 miliar tersebut merupakan bagian dari praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis oleh terdakwa.

Namun, pada tingkat peradilan sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama justru membebaskan Firman Hertanto dari segala dakwaan. Putusan bebas itulah yang kemudian memicu jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Penuntut umum menilai bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam skema pencucian uang hasil perjudian online.

Dengan dibatalkannya vonis bebas tersebut oleh MA, maka status hukum Firman Hertanto kini berubah dari semula dinyatakan tidak bersalah menjadi terpidana. Putusan ini juga menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas praktik tindak pidana pencucian uang yang acap kali menjadi modus untuk menyembunyikan hasil kejahatan transnasional seperti perjudian daring.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum menyambut baik putusan ini sebagai preseden penting dalam penanganan kasus TPPU yang melibatkan sektor bisnis dan perhotelan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User