MA Batalkan Perintah Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir
Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) telah menggagalkan upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi pemberian status kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Dalam putusan bersejarah yang dijatuhk
Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) telah menggagalkan upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi pemberian status kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Dalam putusan bersejarah yang dijatuhkan pada Selasa (30/6), hakim-hakim tertinggi negeri Paman Sam menegaskan kembali bahwa setiap anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat dilindungi oleh konstitusi dan berhak memperoleh kewarganegaraan sejak lahir.
Putusan 6-3 Menegaskan Amandemen ke-14
Dalam perbandingan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung secara tegas menolak perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari 2025 lalu. Perintah tersebut bertujuan mencegah anak-anak yang lahir di AS dari orang tua berstatus visa sementara atau imigran ilegal untuk secara otomatis menjadi warga negara Amerika Serikat. Putusan ini secara resmi mengakhiri upaya administrasi Trump untuk mengubah interpretasi kewarganegaraan yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.
Hakim Ketua John Roberts menjadi sosok kunci dalam keputusan ini. Ia memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat, termasuk mereka yang lahir dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau hanya menetap sementara, merupakan "warga negara sejak lahir" berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Roberts menekankan bahwa perlindungan konstitusional tidak membedakan status imigrasi orang tua ketika seorang anak lahir di dalam negeri.
"Semua anak yang lahir di Amerika Serikat dilindungi konstitusi," tegas Hakim Ketua John Roberts dalam putusannya, menegaskan bahwa klausul kewarganegaraan Amandemen ke-14 berlaku universal bagi siapa pun yang lahir di tanah AS.
Selain Hakim Ketua Roberts, ketetapan historis ini juga mendapat dukungan dari lima hakim lainnya, yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh. Dengan bergabungnya hakim-hakim dari berbagai spektrum ideologi, putusan ini menunjukkan konsensus kuat di Mahkamah Agung untuk mempertahankan doktrin jus soli atau hak tanah dalam sistem hukum Amerika Serikat.
Keputusan Mahkamah Agung ini memiliki dampak luas bagi jutaan keluarga yang tinggal di Amerika Serikat. Beritadua.com melaporkan, putusan tersebut tidak hanya menghentikan implementasi perintah eksekutif Trump, tetapi juga menegaskan kembali prinsip fundamental bahwa tempat lahir menentukan status kewarganegaraan di bawah hukum Amerika. Langkah Trump yang kini kandas di pengadilan tertinggi menjadi sorotan publik mengenai batas kekuasaan eksekutif dalam menafsirkan konstitusi.
Comments (0)