Ketegangan seputar polemik tradisi parade audio bervolume ekstrem atau sound horeg di Jawa Timur memasuki babak baru. Jagat publik dihebohkan oleh pernyataan bernada penghinaan yang dilontarkan oleh seorang pengusaha sound system terhadap institusi ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dalam sebuah siaran gelar wicara di stasiun televisi nasional.
Pernyataan kontroversial yang mencatut kata makian tersebut langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor. Organisasi kepemudaan Islam ini menilai bahwa ucapan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi mencederai marwah para alim ulama.
Kronologi Polemik dari Diskusi Menuju Penghinaan
Berdasarkan penelusuran tim redaksi terhadap rekaman program televisi tersebut, perdebatan bermula dari evaluasi dampak sosial dan lingkungan dari fenomena sound horeg yang kerap menuai komplain warga akibat getaran suara yang merusak bangunan serta mengganggu ketenteraman umum.
- Kritik dan Pandangan MUI Jatim: MUI Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan imbauan moral serta tausiyah mengenai pentingnya menjaga kenyamanan umum dan menghindari mudarat dari aktivitas dentuman audio yang berlebihan dalam parade jalanan.
- Sesi Debat Terbuka: Dalam sesi dialog siaran langsung, pengusaha sound system dihadirkan untuk memberikan pembelaan dari sudut pandang industri kreatif dan roda ekonomi masyarakat bawah.
- Pelontaran Ujaran Kasar: Di tengah tingginya tensi adu argumen, pelaku secara terbuka menyebut institusi MUI Jatim dengan kata "goblok", yang sontak mengejutkan pemirsa dan pembawa acara.
LBH GP Ansor Siapkan Langkah Hukum
Merespons pelecehan verbal terhadap institusi keagamaan tersebut, jajaran pengurus LBH GP Ansor langsung menyatakan sikap tegas. Tindakan penghinaan di ruang publik yang disiarkan secara luas dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lembaga.
"Kami sangat menyayangkan arogansi tersebut. Kritik terhadap sebuah kebijakan atau imbauan adalah hal wajar, namun ketika sudah menyerang martabat para ulama dan institusi resmi dengan kata-kata tidak pantas di muka publik, itu adalah pelecehan hukum yang tidak bisa dibiarkan," tegas perwakilan LBH GP Ansor dalam keterangan resminya.
Pihak LBH GP Ansor saat ini tengah mengumpulkan bukti rekaman digital serta melakukan kajian yuridis komprehensif. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menyeret kasus ini ke meja hijau apabila pihak yang bersangkutan tidak segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para ulama dan umat Islam di Jawa Timur.
Dilema Sound Horeg: Antara Hiburan dan Ketertiban
Fenomena sound horeg belakangan memang menjadi sorotan tajam di berbagai daerah di Jawa Timur. Di satu sisi, industri penyewaan perangkat audio raksasa ini diklaim menggerakkan ekonomi lokal dan menjadi sarana hiburan rakyat. Namun, di sisi lain, dampak negatif yang ditimbulkan kian meresahkan warga:
- Kerusakan Fasilitas: Getaran frekuensi rendah berdaya ribuan watt terbukti kerap meretakkan kaca jendela rumah, merusak genting warga, hingga merobohkan pembatas jalan.
- Gangguan Kesehatan: Tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas desibel yang aman dinilai berbahaya bagi pendengaran anak-anak, lansia, dan orang sakit.
- Pelanggaran Ketertiban Umum: Penutupan akses jalan utama untuk parade berjam-jam tanpa izin resmi kerap memicu gesekan sosial antarwarga.
Kini, publik menanti klarifikasi resmi dari pengusaha bersangkutan serta tindakan aparat penegak hukum guna mencegah eskalasi konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.
Comments (0)