Sep 11, 2026
Nasional

DPR — Komisi III Desak Bea Cukai Brantas Sindikat Rokok Ilegal

PEREDARAN rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan ekono

DPR — Komisi III Desak Bea Cukai Brantas Sindikat Rokok Ilegal

PEREDARAN rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang menggerogoti penerimaan negara hingga triliun rupiah setiap tahunnya. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas menyatakan dukungannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menindak keras dan tanpa kompromi seluruh jaringan sindikat di balik bisnis gelap tersebut.

Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak mengingat jurang perbedaan harga antara produk legal yang dibebani Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rokok ilegal kian melebar. Menurut Abdullah, jika praktik ini terus dibiarkan tanpa penindakan hukum yang sistematis dari hulu ke hilir, tidak hanya penerimaan kas negara yang merosot tajam, tetapi iklim usaha industri tembakau nasional yang taat hukum juga berada dalam ancaman serius.

Analisis Anatomi Kejahatan dan Kerugian Negara

Modus operandi peredaran barang kena cukai ilegal ini kian canggih dan terselubung. Pengawasan di lapangan mengidentifikasi empat skema utama yang kerap digunakan para pelaku untuk memalsukan kewajiban perpajakan mereka. Angka penyitaan nasional dalam beberapa periode terakhir mencatat keberhasilan mengamankan lebih dari 500 juta batang rokok ilegal, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Berikut adalah peta perbandingan modus operandi rokok ilegal beserta dampaknya terhadap potensi fiskal negara:

Modus Pelanggaran Karakteristik Operasional Field Dampak Fiskal & Ekonomi
Rokok Polos (Tanpa Pita) Diproduksi menggunakan mesin rakitan rahasia, didistribusikan tanpa dokumen resmi. Kerugian total 100% pada sektor CHT, PPN, dan Pajak Rokok.
Pita Cukai Palsu/Bekas Menggunakan cetakan tiruan berkualitas tinggi atau daur ulang kemasan bekas. Menipu pemeriksaan fisik awam, pendapatan negara tetap nol rupiah.
Salah Peruntukan (Misalokasi) Menempelkan pita cukai Golongan III (murah) pada produk skala Golongan I (mahal). Penyusutan pembayaran tarif cukai secara signifikan dari tarif seharusnya.

Kronologi dan Urutan Langkah Penindakan Hukum

Guna memutus mata rantai pasokan rokok ilegal ini, Komisi III DPR RI mendesak penyusunan strategi penegakan hukum yang terstruktur. Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan fisik barang di tingkat pengecer atau penangkapan kurir di jalan raya.

  1. Intelijen dan Pemetaan Jalur Distribusi: Melakukan pemetaan komprehensif atas titik-titik pabrikasi gelap di kawasan industri serta jalur distribusi darat dan laut yang menghubungkan Jawa, Sumatra, hingga wilayah perbatasan.
  2. Penggerebekan dan Penyegelan Sarana Produksi: Melakukan penyitaan terhadap alat produksi utama, seperti mesin pembuat rokok otomatis berkapasitas tinggi, serta mengamankan bahan baku tembakau dan pita cukai ilegal.
  3. Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Menggandeng PPATK dan Kepolisian untuk melacak arus kas dari transaksi gelap guna menjerat dan memiskinkan para cukong atau pemodal utama.
  4. Pembersihan Kanal Digital: Memblokir toko-toko daring di platform e-commerce dan jejaring media sosial yang menjajarkan rokok ilegal secara bebas tanpa verifikasi usia konsumen.

Menjerat Aktor Intelektual dengan Undang-Undang TPPU

Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum Bea Cukai harus menyasar hingga ke tingkatan tertinggi struktur organisasi kejahatan ini. Menurutnya, pemodelan penindakan selama ini masih terlalu membebankan sanksi pada pelaku lapangan yang mudah digantikan oleh sindikat.

"Kita tidak bisa lagi hanya menangkap sopir truk pengangkut atau pekerja di gudang penyimpanan. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya harus berani membongkar hingga ke tingkat aktor intelektual dan pemodal utama di balik industri gelap ini," ujar Abdullah secara analitis.

"Jika penindakan hukum hanya berhenti pada sanksi denda administratif atau penangkapan kurir, maka bisnis haram ini akan terus berulang karena keuntungan ekonominya jauh melampaui risiko hukumnya. Penerapan Undang-Undang TPPU adalah kunci untuk memiskinkan para bandar," tambah Abdullah.

Dengan adanya dorongan politik dan pengawasan kuat dari parlemen, Bea Cukai diharapkan mampu memperkuat integrasi data bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Langkah kolaboratif ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User