KPK Periksa Anak dan Istri Ma'ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR, dalam Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono. Da

Jul 06, 2026 - 13:12
0 0
KPK Periksa Anak dan Istri Ma'ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR, dalam Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota keluarga inti tersangka. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, terdapat tiga orang dari pihak keluarga Ma'ruf Cahyono yang turut dipanggil memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah dua orang anak serta istri dari mantan pejabat tinggi kesekretariatan lembaga legislatif tersebut. Ketiganya dinilai memiliki pengetahuan atau setidaknya mengetahui alur transaksi yang relevan dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh KPK.

Profil Saksi dari Lingkup Keluarga

Saksi pertama yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Selain itu, penyidik juga memanggil Nurma Indah H Cahyono, anak Ma'ruf Cahyono lainnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya kedua anaknya, KPK juga meminta keterangan dari pihak istri tersangka, yakni Djuwarijah. Berdasarkan data yang tercatat, Djuwarijah saat ini diketahui telah memasuki masa pensiun dari statusnya sebagai ASN.

Pemanggilan terhadap istri dan anak-anak seorang tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan prosedur standar untuk menelusuri kepemilikan harta. Hal ini lazim dilakukan untuk mengklarifikasi asal-usul aset yang diduga disembunyikan atau dibelanjakan atas nama pihak keluarga.

Konfirmasi dari Juru Bicara KPK

Pemanggilan ketiga orang yang masih memiliki hubungan darah dan ikatan perkawinan dengan Ma'ruf Cahyono ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa tersebut memang merupakan anak dan istri dari eks Sekjen MPR.

"Benar, saksi yang dipanggil merupakan anak dan istri dari Ma'ruf Cahyono," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Beritadua.com, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi yang lebih rinci terkait materi spesifik yang akan didalami dari keterangan ketiga saksi tersebut. Juru bicara hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan bukti untuk membuat terang suatu perkara serta menemukan tersangka lain jika ada.

Konteks Hukum dan Penelusuran Aset

Ma'ruf Cahyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya semasa menjabat. Statusnya sebagai mantan Sekjen MPR membuat tindak tanduknya menjadi sorotan tajam, mengingat jabatan tersebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kesekretariatan jenderal.

Pemanggilan terhadap pihak keluarga menjadi krusial dalam konteks penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik biasanya akan menggali apakah terdapat penerimaan-penerimaan dengan menggunakan kendaraan atau identitas pihak ketiga yang notabene adalah istri dan anak. Penerimaan gratifikasi melalui pihak keluarga tetap dianggap sebagai penerimaan oleh pejabat atau penyelenggara negara yang bersangkutan selama dapat dibuktikan memiliki hubungan kepentingan.

Pemeriksaan terhadap Djuwarijah yang merupakan pensiunan ASN serta dua orang anaknya ini diharapkan dapat mengkonfirmasi temuan-temuan penyidik terkait kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak. KPK berkomitmen untuk mendalami secara tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh tersangka untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tim kuasa hukum dari Ma'ruf Cahyono hingga kini masih terus mengikuti setiap prosedur hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User