KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman
KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, untuk diperiksa sebagai
KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021 hingga 2026.
Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan orang lainnya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas yang sama. Seluruh pemeriksaan difokuskan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Hal ini menunjukkan intensitas penyidikan yang terus berlanjut dalam mengurai jaringan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi berinisial JUP yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar kasus yang menjerat Bupati Suhardiman Amby. Pemanggilan ini menandai langkah serius lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara yang telah mencoreng wajah pemerintahan daerah tersebut.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Kasus suap yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby ini diduga berkaitan dengan praktik pengisian jabatan di lingkungan perangkat daerah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dugaan penerimaan gratifikasi menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengusut aliran dana yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait, termasuk bupati dan jajaran legislatif di Kuansing.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan mampu membuka lebih dalam skema suap dan gratifikasi yang terjadi selama periode kepemimpinan Suhardiman Amby. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus dihadirkan oleh Beritadua.com.
Comments (0)