KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penggeledahan di wilayah Bali pada Selasa (23/6/2026). Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penggeledahan di wilayah Bali pada Selasa (23/6/2026). Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang telah menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fokus pada Jaringan Biro Jasa
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritadua.com, penggeledahan kali ini menyasar sebuah kantor biro jasa yang berlokasi di Bali. Kantor ini diduga kuat memiliki peran strategis sebagai perantara dalam memuluskan pengurusan dokumen keimigrasian secara tidak sah. Kantor tersebut dikenal kerap memberikan layanan jasa pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya di wilayah Bali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas penyidik di lapangan. Ia mengonfirmasi bahwa fokus utama penggeledahan adalah mengamankan bukti-bukti transaksi dan alur koordinasi antara pihak biro jasa dengan pejabat yang diduga terlibat.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," ungkap Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengamanan Dokumen Elektronik
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Meski tidak merinci jumlah fisik berkas yang disita, KPK menekankan bahwa mereka menyita dokumen elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara izin tinggal terbatas WNA. Barang bukti digital ini dianggap krusial untuk membongkar skema pemberian izin yang melanggar prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim penyidik akan melakukan analisis forensik terhadap dokumen elektronik tersebut untuk melacak aliran dana dan komunikasi yang terjadi antara para tersangka. "Barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," imbuh Budi.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mencari tersangka lain yang terlibat dalam kongkalikong pengurusan dokumen WNA. Media kami akan terus memantau perkembangan terbaru dari rangkaian penegakan hukum ini.
Comments (0)