Koruptor Rp1,3 Triliun Kabur dari LP Cipinang, Dijuluki 'Raja Bajaj'
Geger kembali menghantam dunia pemasyarakatan Tanah Air. Seorang narapidana korupsi kakap yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas...
Geger kembali menghantam dunia pemasyarakatan Tanah Air. Seorang narapidana korupsi kakap yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ironisnya, terpidana yang dijuluki "Raja Bajaj" itu sudah mengantongi vonis berkekuatan hukum tetap, namun justru tidak menuntaskan masa hukumannya. Hingga berita ini diturunkan, sosoknya masih menjadi buron paling dicari aparat penegak hukum.
Skandal Proyek Transportasi Umum
Julukan "Raja Bajaj" bukanlah tanpa sebab. Terpidana dikenal sebagai pengusaha dominan dalam pengadaan dan perakitan kendaraan bajaj berbahan bakar gas untuk program modernisasi transportasi publik DKI Jakarta pada awal 2010-an. Bisnisnya yang menjamur membuat ia leluasa memenangkan sejumlah tender bernilai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, di balik kesuksesan itu tersimpan praktik gelap yang sangat merugikan negara.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini terbongkar setelah ditemukan penggelembungan harga (mark-up) mencapai 30 hingga 40 persen dari nilai wajar kontrak ribuan unit bajaj. Tak hanya itu, penelusuran arus uang mengungkap dugaan aliran suap ke pejabat Dinas Perhubungan dan pembentukan perusahaan cangkang untuk menampung dana hasil korupsi. Kerugian total ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, berasal dari proyek tahun 2013–2015. Modus operandi inilah yang kemudian menjeratnya dalam jeratan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis dan Perjalanan Hukum
Proses hukum berlangsung sengit. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka pada 2017 setelah berbulan-bulan mengumpulkan bukti dari audit forensik. Dakwaan yang disusun pun cukup tebal, mencakup kronologi aksi serta aset-aset yang diduga terkait kejahatan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyedot perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis.
Pada pertengahan 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Meski sempat mengajukan banding dan kasasi, Mahkamah Agung menolak seluruh upaya hukumnya. Vonis pun berkekuatan hukum tetap. Namun, eksekusi atas pembayaran uang pengganti hanya berjalan sebagian kecil, sementara aset di luar negeri masih terus ditelusuri. Hingga akhirnya, terpidana justru menghilang.
Detik-Detik Pelarian dari Cipinang
Berdasarkan keterangan sementara, terpidana terakhir terlihat di area bengkel kerja Lapas Cipinang pada malam menjelang hilang. Dugaan sementara ia memanfaatkan kelengahan saat pergantian regu jaga. Satu sumber menyebutkan ia mengenakan seragam petugas untuk lolos dari pos penjagaan, sementara sumber lain mengindikasikan adanya bantuan dari oknum di dalam lapas. Kecurigaan memuncak tatkala diketahui sejumlah kamera pengawas di titik strategis dilaporkan rusak pada hari tersebut.
Pihak Lapas Cipinang belum memberikan penjelasan rinci perihal kronologi pastinya. Kementerian Hukum dan HAM segera membentuk tim investigasi internal, sedangkan kepolisian langsung menyebar personel ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian, termasuk terminal, stasiun, dan pelabuhan di sekitar Jakarta.
Respons Lembaga Antikorupsi dan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menekankan bahwa insiden ini mencederai rasa keadilan publik dan mencoreng komitmen pemberantasan korupsi. Jaringan pegiat antikorupsi pun melontarkan kritik tajam terhadap kelengahan sistem pemasyarakatan. Seorang pengamat hukum pidana menyebut peristiwa ini sebagai “alarm keras” bahwa lapas masih menjadi titik rawan yang bisa dimanfaatkan oleh terpidana berduit.
Langkah Aparat dan Red Notice
Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri langsung berkoordinasi menerbitkan cekal (pencegahan keluar negeri) dan daftar pencarian orang (DPO) ke seluruh jajaran. Tak hanya itu, Interpol telah resmi mengeluarkan red notice guna mempersempit ruang gerak buronan di luar negeri. Jaring pengejaran ini diperkuat dengan pelacakan aset digital karena yang bersangkutan diduga masih menyimpan dana hasil korupsi di rekening luar negeri.
Pelajaran bagi Sistem Pemasyarakatan
Kasus ini memperlihatkan kerentanan pengamanan di lapas yang notabene menampung narapidana berisiko tinggi. Pakar kriminologi mengingatkan perlunya audit menyeluruh atas protokol keamanan di seluruh lapas maximum security, termasuk pengecekan rutin infrastruktur pengawasan seperti CCTV. Tanpa perbaikan fundamental, bukan mustahil skenario serupa terulang. Di sisi lain, publik berharap buronan segera tertangkap dan seluruh sisa hukuman dapat dijalani seutuhnya. Kisah "Raja Bajaj" ini menjadi ujian nyata bagi ketahanan sistem peradilan dan pemasyarakatan Indonesia.
Comments (0)