Sep 09, 2026
Nasional

Komisi XII DPR Usir Perwakilan Jababeka Terkait Polemik Pipa Limbah

Ruang rapat Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan mendadak memanas saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung. Pimpinan dan anggota

Komisi XII DPR Usir Perwakilan Jababeka Terkait Polemik Pipa Limbah

Ruang rapat Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan mendadak memanas saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung. Pimpinan dan anggota komisi secara tegas mengambil langkah tidak lazim dengan mengusir delegasi perwakilan dari PT Jababeka Tbk keluar dari ruang sidang. Ketegangan ini dipicu oleh persoalan tata kelola lingkungan dan polemik pipa limbah industri yang tak kunjung menemukan titik terang.

Langkah pengusiran tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan dinamika forum, parlemen menilai pihak korporasi tidak menunjukkan itikad serius dalam merespons panggilan resmi wakil rakyat. Delegasi yang diutus dianggap tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan strategis untuk menjawab persoalan krusial yang berdampak langsung pada masyarakat dan ekosistem sekitar kawasan industri.

Ketidakhadiran Direksi Pemicu Kemarahan Parlemen

Kekecewaan Komisi XII memuncak lantaran rapat penting yang membahas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut hanya dihadiri oleh staf atau perwakilan tingkat bawah, tanpa kehadiran jajaran direksi utama yang berwenang mengambil kebijakan. Anggota dewan menilai hal ini sebagai bentuk contempt of parliament atau pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif.

"Kami memanggil pihak korporasi untuk mempertanggungjawabkan persoalan serius menyangkut keselamatan lingkungan dan warga. Mengirim perwakilan tanpa mandat eksekutif sama saja meremehkan lembaga negara dan mengabaikan substansi masalah limbah yang mendesak ini," tegas salah satu pimpinan sidang di Senayan.

Parlemen menegaskan bahwa RDPU bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan forum uji kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan hidup nasional. Pengusiran ini menjadi sinyal keras bagi sektor swasta agar tidak menganggap remeh instrumen pengawasan parlemen.

Sengkarut Pipa Limbah dan Ancaman Pencemaran

Substansi dari pemanggilan PT Jababeka Tbk berakar dari laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait operasional pipa saluran limbah industri di kawasan industri terpadu tersebut. Pipa pembuangan limbah tersebut diduga bermasalah, menimbulkan potensi kebocoran, serta mencemari aliran air dan tanah di sekitar permukiman warga.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan investigatif Komisi XII meliputi:

  • Legalitas dan AMDAL: Pemeriksaan ulang izin pembuangan limbah cair dan kesesuaian jalur pipa dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  • Risiko Kontaminasi: Laporan warga mengenai bau menyengat dan indikasi pencemaran air tanah di sekitar jalur perpipaan.
  • Transparansi Audit: Keengganan pihak pengelola kawasan dalam memaparkan data berkala kualitas baku mutu air buangan kepada publik.

Ancaman Sanksi dan Pemanggilan Ulang Paksa

Menyusul pengusiran tersebut, Komisi XII DPR RI memastikan akan menjadwalkan ulang agenda pemanggilan terhadap manajemen puncak PT Jababeka Tbk. Dewan memperingatkan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya jajaran direksi tetap mangkir, mekanisme pemanggilan paksa sesuai ketentuan perundang-undangan dapat diterapkan bersama otoritas penegak hukum.

Dewan juga berencana membentuk tim investigasi khusus dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pipa limbah yang disengketakan. Akuntabilitas industri ditegaskan harus berada di atas kepentingan ekspansi bisnis semata demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak hidup sehat masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User