Oct 08, 2026
Bisnis

Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi Segera Dibentuk, Bahlil Pimpin?

Berdasarkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (7/10/2026), pemerintah tengah mematangkan pembentukan Kementerian Koordinator (Kemenko) Hilirisasi da...

Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi Segera Dibentuk, Bahlil Pimpin?

Berdasarkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (7/10/2026), pemerintah tengah mematangkan pembentukan Kementerian Koordinator (Kemenko) Hilirisasi dan Transisi Energi. Payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Bahlil menyebut struktur baru ini akan mengoordinasikan kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan percepatan transisi energi terbarukan dalam satu komando, sebuah langkah yang menurutnya diperlukan agar target investasi dan target bauran energi bersih tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di masing-masing kementerian.

Konteks Makro: Hilirisasi dan Transisi Energi dalam Angka

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp1.053 triliun, tumbuh 12,4 persen year-on-year. Sektor hilirisasi mineral menyumbang porsi terbesar, terutama nikel, bauksit, dan tembaga. Di sisi lain, Kementerian ESDM mencatat bauran energi terbarukan baru menyentuh 14,1 persen pada 2025, sementara target pemerintah adalah 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2030. Artinya, terdapat gap sekitar 9 poin persentase yang perlu dikejar dalam waktu singkat.

Angka tersebut menjelaskan mengapa gagasan penggabungan koordinasi muncul. Selama ini, kebijakan hilirisasi berada di beberapa kementerian, sedangkan transisi energi ditangani ESDM bersama Kementerian Keuangan dan PLN. Kondisi ini menciptakan ego sektoral yang memperlambat perizinan dan menyulitkan sinkronisasi insentif fiskal.

Di Satu Sisi: Efisiensi Koordinasi dan Kepastian Investasi

Argumen pro pembentukan Kemenko ini cukup kuat. Pertama, hilirisasi dan transisi energi sesungguhnya saling terkait: smelter nikel memerlukan pasokan listrik besar, dan sebagian listrik itu idealnya berasal dari sumber terbarukan agar produk ekspor tidak terkena pajak karbon negara tujuan. Dengan satu koordinator, perencanaan kawasan industri hijau bisa berjalan lebih terpadu.

Kedua, dari sisi investor, keberadaan satu pintu koordinasi berpotensi memperpendek waktu perizinan. Data BKPM menunjukkan rata-rata waktu pengurusan izin usaha sektor energi masih berkisar 30–45 hari, lebih lama dibanding Vietnam dan Malaysia yang berada di kisaran 20–30 hari. Perbaikan indikator ini penting untuk menjaga daya saing di tengah persaingan menarik capital inflow di kawasan ASEAN.

Ketiga, penunjukan Bahlil yang saat ini menjabat Menteri ESDM dinilai dapat mempercepat transisi kelembagaan karena ia sudah menguasai portofolio energi sekaligus pernah memimpin Kementerian Investasi. Dalam kerangka ini, kesinambungan program hilirisasi dan investasi dianggap lebih terjaga.

“Koordinasi lintas sektor adalah kunci. Tanpa itu, target transisi energi hanya akan menjadi angka di atas kertas,” ujar seorang pejabat ESDM yang enggan disebut namanya, menggambarkan urgensi pembentukan lembaga baru tersebut.

Di Sisi Lain: Risiko Beban Fiskal dan Overlap Kelembagaan

Namun, perspektif kontra juga tidak bisa diabaikan. Penambahan kementerian koordinator berarti tambahan belanja pegawai dan operasional. Dalam situasi di mana rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di kisaran 10,1 persen dan defisit anggaran dijaga di bawah 2,5 persen PDB, setiap rupiah belanja baru perlu diuji manfaatnya.

Kedua, terdapat kekhawatiran tumpang tindih kewenangan dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marves yang selama ini menangani investasi dan hilirisasi. Alih-alih mempercepat, penambahan lapisan birokrasi bisa memperpanjang rantai pengambilan keputusan. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa fragmentasi koordinasi justru meningkat ketika jumlah lembaga koordinator bertambah tanpa kejelasan mandat.

Ketiga, dari sisi sentimen pasar, pelaku usaha umumnya lebih menyukai kepastian regulasi ketimbang perubahan struktur kelembagaan. Ketidakpastian selama masa transisi berpotensi menunda keputusan investasi jangka panjang, terutama di sektor padat modal seperti pembangkit listrik tenaga surya dan hidrogen hijau.

Ke depan, proyeksi dampaknya akan sangat bergantung pada isi Perpres: seberapa jelas pembagian tugas, seberapa besar kewenangan koordinasi, dan seberapa cepat proses transisi berjalan. Tanpa kejelasan itu, pembentukan Kemenko berisiko menjadi beban tambahan bagi likuiditas fiskal tanpa perbaikan fundamental yang signifikan. Pasar akan mencermati detail regulasi sebagai sinyal arah kebijakan investasi dan transisi energi Indonesia ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User