Kemenhaj Siapkan Skema agar Jemaah Haji 2027 Tak Alami Kenaikan Biaya

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 19 juta, menjadi Rp 107 juta

Jul 08, 2026 - 04:17
0 0
Kemenhaj Siapkan Skema agar Jemaah Haji 2027 Tak Alami Kenaikan Biaya

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 19 juta, menjadi Rp 107 juta dari sebelumnya Rp 88 juta. Namun di tengah usulan yang memicu kekhawatiran publik, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan skema khusus agar beban langsung jemaah tahun depan tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Irfan menegaskan bahwa pihaknya mengajukan pembagian proporsi yang mengacu pada praktik sukses tahun 2022, yakni 60 persen biaya ditanggung oleh nilai manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan 40 persen sisanya dibayarkan oleh Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang berasal dari setoran jemaah.

“Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji,” kata Irfan.

Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kenaikan BPIH sebesar Rp 19 juta—dari Rp 88 juta menjadi Rp 107 juta—didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk inflasi, biaya penerbangan, akomodasi, dan layanan di Arab Saudi yang terus meningkat. Tanpa penyesuaian, kualitas layanan dikhawatirkan menurun. Namun, beban ini jika sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah akan memberatkan, terutama bagi mereka yang telah mengantri puluhan tahun dan berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Skema 60:40 sebagai Solusi Dua Sisi

Model pembiayaan yang diusulkan Kemenhaj menempatkan nilai manfaat BPKH sebagai penyangga utama. BPKH menghimpun dana setoran awal jemaah yang kemudian dikelola secara syariah, menghasilkan imbal hasil yang disebut nilai manfaat. Pada tahun 2022, skema serupa berhasil menjaga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah tidak melonjak.

Jika skema itu diterapkan kembali, maka dari total BPIH Rp 107 juta, sekitar Rp 64,2 juta (60%) akan diambil dari nilai manfaat BPKH, dan hanya Rp 42,8 juta (40%) yang dibayarkan langsung oleh jemaah—angka yang diupayakan setara dengan Bipih tahun sebelumnya.

Analisis Pro dan Kontra

Pro: Melindungi Daya Jangkau Jemaah
Skema ini secara langsung menjaga prinsip keadilan dan keberpihakan pada jemaah yang telah lama menanti. Dengan menyubsidi silang dari nilai manfaat, kenaikan biaya riil tidak membebani kantong jemaah, sehingga antrean panjang yang sudah puluhan tahun tidak semakin terhambat oleh faktor finansial mendadak. Selain itu, pengelolaan dana haji tetap berputar di dalam ekosistem syariah dan mendukung stabilitas sosial.

Pro: Keberlanjutan Fiskal Lembaga
BPKH memiliki portofolio kelolaan yang terus bertumbuh. Penggunaan nilai manfaat untuk menutup selisih BPIH dalam batas tertentu justru merealisasikan tujuan awal dari pengelolaan dana haji, yaitu memberikan keringanan kepada jemaah. Praktik tahun 2022 menunjukkan skema ini tidak mengganggu kesehatan keuangan BPKH secara signifikan.

Kontra: Ketergantungan dan Risiko Jangka Panjang
Jika biaya penyelenggaraan haji terus naik setiap tahun sementara nilai manfaat BPKH fluktuatif bergantung pada kinerja investasi, maka kebijakan ini bisa menciptakan fiscal gap yang semakin melebar. Ketergantungan pada subsidi silang tanpa reformasi struktural biaya dapat menggerus dana pokok jemaah lain di masa depan, memicu ketidakadilan antargenerasi jemaah.

Kontra: Potensi Moral Hazard
Dengan adanya jaminan bahwa biaya jemaah “tidak akan naik”—terlepas dari kenaikan BPIH riil—penyelenggara layanan dan pemerintah mungkin kehilangan insentif untuk menekan biaya secara efisien. Negosiasi kontrak katering, transportasi, dan akomodasi bisa jadi kurang ketat karena selisih biaya otomatis ditutup oleh dana milik bersama. Akibatnya, subsidi justru mendorong inefisiensi struktural yang sulit dikoreksi di kemudian hari.

Kesimpulan

Usulan Kemenhaj membawa angin segar bagi calon jemaah yang khawatir kenaikan BPIH. Namun, keberlanjutan skema 60:40 memerlukan tata kelola risiko yang matang dan transparansi penuh dari BPKH agar tidak menjadi bom waktu keuangan jemaah masa depan. Perdebatan di Komisi VIII DPR akan menentukan apakah model subsidi ini menjadi solusi permanen atau sekadar tambal sulam tahunan.

Pro: Beban jemaah tetap, memanfaatkan dana optimal, meniru praktik sukses 2022.
Kontra: Potensi ketergantungan pada subsidi, risiko ketidakadilan antargenerasi, pelonggaran kontrol biaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User