Kejati DKI Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 16 Miliar di Kementerian PU

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Hasilnya, dua orang pegawai

Jul 07, 2026 - 23:48
0 0
Kejati DKI Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 16 Miliar di Kementerian PU

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Hasilnya, dua orang pegawai sekretariat ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan atas peran mereka dalam proyek pengadaan yang diduga fiktif. Berdasarkan perhitungan sementara, praktik ilegal dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 16 miliar.

Kepastian penambahan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (25/6/2026). Dapot menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengembangan perkara yang telah berjalan sebelumnya.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Dapot Pariarma seperti dipantau dari laporan media kami.

Identitas dan Peran Kedua Tersangka

Kedua individu yang kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tersebut diketahui berinisial SKN (Sukino) dan MT (Muhammad Taufiq). Dapot Pariarma mengonfirmasi bahwa keduanya merupakan aparatur sipil yang bertugas di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Meskipun bukan pejabat tinggi struktural, peran mereka dinilai krusial dalam merekayasa administrasi proyek-proyek yang ternyata tidak pernah terealisasi di lapangan.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah adanya tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana proyek fiktif tersebut.

Skema Proyek Fiktif dan Kerugian Negara

Modus operandi kasus ini diduga berkisar pada pembuatan paket-paket pekerjaan fiktif yang dibiayai melalui pos anggaran belanja rutin. Dalam praktiknya, kegiatan yang dianggarkan secara resmi tidak pernah dilaksanakan secara fisik, namun pencairan dananya tetap berjalan seolah-olah proyek telah selesai seratus persen. Nilai kontrak yang digelembungkan dan laporan pertanggungjawaban palsu menjadi alat utama untuk menguras keuangan negara.

Kerugian yang mencapai Rp 16 miliar ini merupakan estimasi definitif dari hasil audit investigasi. Angka tersebut berpotensi membengkak seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen kontrak dan aliran dana ke rekening-rekening penampung yang telah dikantongi oleh penyidik. Media kami mencatat, penanganan perkara di tubuh Kementerian PU ini menjadi sorotan tajam publik mengingat sektor infrastruktur merupakan salah satu pos anggaran terbesar pemerintah.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejati DKI Jakarta menunjukkan bahwa rantai komando dalam pusaran korupsi di internal sekretariat perlahan mulai terkuak. Publik kini menantikan sejauh mana proses hukum ini mampu menjerat para aktor utama di balik skandal fiktif yang telah merugikan uang rakyat tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User