Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan 104 ton timah milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, yang telah berstatus terpidana kasus korupsi

Jul 08, 2026 - 08:27
0 0
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan 104 ton timah milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, yang telah berstatus terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Proses sita eksekusi ini dilangsungkan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah. Majelis hakim sebelumnya menyatakan Tamron alias Aon terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara serta kewajiban pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

"Sita eksekusi ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangan negara. Aset yang disita akan dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jaksa eksekutor yang dipimpin langsung oleh tim dari Kejaksaan Agung didampingi aparat keamanan setempat mengamankan proses penyitaan di gudang smelter milik perusahaan terpidana. Ratusan ton timah batangan yang tersimpan di dalam gudang tersebut didata dan resmi dikuasai negara untuk selanjutnya dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kasus korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menjerat Tamron alias Aon mencuat setelah adanya temuan kegiatan penambangan dan penjualan timah ilegal yang merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para pelaku, termasuk Aon dan kelompok usahanya, melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa penambangan liar di area konsesi PT Timah Tbk, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan timah tanpa izin yang sah. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Tak hanya timah, penyidik dan jaksa eksekutor juga terus mendalami serta memburu aset-aset lain milik terpidana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Upaya pelacakan dan penyitaan aset tersebar di sejumlah wilayah termasuk kendaraan, properti, dan rekening bank yang terkait. Kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti sampai seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda yang dibebankan kepada terpidana dilunasi.

Penyitaan 104 ton timah ini menambah daftar panjang aset yang telah diamankan negara dalam perkara mega korupsi sektor pertambangan di Bangka Belitung. Pantauan Beritadua.com, proses eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan ketat, sekaligus menjadi sinyal kuat penegakan hukum bahwa aset hasil kejahatan korupsi akan disita dan dikembalikan kepada negara sepenuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User