Kasus Kuota Haji Mau Disidangkan, KPK Harap Eks Menag Yaqut Segera Pulih
Jakarta - Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka. Yaqut saat ini masih men
Jakarta - Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka. Yaqut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit usai menjalani operasi akibat gangguan pada saluran pencernaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapan agar Yaqut segera diberikan kesembuhan. Pasalnya, kondisi kesehatan mantan menteri tersebut menjadi faktor penentu percepatan pelimpahan berkas perkara ke tahap persidangan.
"Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemulihan Yaqut akan sangat menentukan kelancaran proses hukum selanjutnya. Penyidik KPK telah menyiapkan segala keperluan untuk melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) begitu kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, penanganan kasus korupsi pengadaan kuota haji ini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Namun, proses pelimpahan terhambat karena Yaqut harus dibantarkan oleh KPK pasca-operasi yang dijalaninya akibat gangguan pencernaan yang cukup serius.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kapan Yaqut dapat dinyatakan fit mengikuti proses hukum. Begitu dokter menyatakan kondisi Yaqut stabil, penyidik dijadwalkan langsung melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik sejak ditetapkannya status tersangka kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama. Dugaan korupsi dalam pengadaan kuota haji ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan umat Islam terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Tahap persidangan diharapkan dapat segera dimulai dalam waktu dekat, seiring dengan harapan pemulihan Yaqut. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjerat mantan menteri ini.
Comments (0)