JUMLAH PENGUNGSI KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN BERTAMBAH JADI 232 JIWA
Peristiwa kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memasuki hari keenam pada Minggu (5/7). Hingga saat ini, kobaran api dinyatakan bel
Peristiwa kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memasuki hari keenam pada Minggu (5/7). Hingga saat ini, kobaran api dinyatakan belum berhasil dipadamkan secara keseluruhan oleh petugas di lapangan. Situasi ini memicu peningkatan signifikan jumlah warga yang terpaksa meninggalkan rumah mereka untuk menghindari paparan asap pekat.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun media kami, total pengungsi kini mencapai angka 232 jiwa. Para pengungsi tersebut saat ini memusatkan diri di Balai Desa Tanjangan Mekar yang dijadikan posko pengungsian utama. Gelombang pengungsian dilakukan menyusul kondisi udara yang semakin memburuk dan dinilai membahayakan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga dengan riwayat penyakit pernapasan.
Luas Area Terdampak dan Capaian Pemadaman
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menyampaikan laporan terkini kepada awak media kami. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa luas total area TPA Jatiwaringin yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 15 hektare. Lahan seluas itu dipenuhi tumpukan sampah yang mudah terbakar, sehingga proses pemadaman menghadapi kendala yang cukup kompleks di medan.
"Dari total 15 hektare area yang terbakar, progres pemadaman saat ini menunjukkan sekitar 40 persen dari titik api telah berhasil dikendalikan atau padam," ungkap Abdul Muhari. Meskipun demikian, operasi pemadaman terus digencarkan untuk menuntaskan sisa titik api yang masih menyala dan berpotensi meluas jika tidak segera ditangani secara tuntas oleh tim gabungan.
Status Darurat Diperpanjang
Menanggapi skala bencana dan dampaknya yang meluas kepada permukiman warga, pemerintah daerah setempat telah resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana kebakaran. Status ini berlaku mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2026. Penetapan status ini memungkinkan pengerahan sumber daya yang lebih masif serta alokasi kebutuhan logistik bagi para pengungsi yang terisolasi dari tempat tinggal mereka.
Tim pemadam dari berbagai unsur terus berjuang di lapangan untuk memblokade api agar tidak merembet ke area lain di sekitar TPA. Sementara itu, upaya penanganan dampak asap dan pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi di Balai Desa Tanjangan Mekar terus menjadi prioritas utama dalam dua pekan masa tanggap darurat ini.
Comments (0)