Jaksa: Eks Ketua Ombudsman Disuap Rp 4,8 M untuk Nyatakan Ada Maladministrasi
Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang tunai dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang tunai dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pemberian suap tersebut bertujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya praktik maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan tambang.
Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa tindakan Hery Susanto jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan imparsialitas. Jaksa menegaskan bahwa Hery seharusnya mengetahui atau setidaknya menduga bahwa pemberian tersebut merupakan bagian dari modus operandi untuk mengintervensi hasil pemeriksaan lembaga yang dipimpinnya.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman RI," ujar jaksa saat membacakan poin krusial dalam dakwaan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, suap tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga meliputi aset properti berupa rumah. Penerimaan ini diduga kuat menjadi pemicu dikeluarkannya LHP yang bermasalah. Padahal, Ombudsman RI memiliki kewenangan besar dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga setiap temuan maladministrasi seharusnya dihasilkan dari audit yang objektif, bukan atas dasar pesanan pihak tertentu yang berkepentingan.
Rincian Dakwaan dan Modus Operandi
Dalam dakwaan setebal puluhan halaman tersebut, jaksa merinci bagaimana aliran dana dan pemberian fasilitas terjadi secara bertahap untuk memuluskan penerbitan LHP yang diinginkan. Keterlibatan pihak korporasi tambang menjadi sorotan utama, mengingat dampak dari hasil pemeriksaan tersebut sangat signifikan terhadap kewajiban finansial perusahaan kepada negara.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk di antaranya Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang lanjutan diagendakan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga pengawas publik di Indonesia, mengingat seorang ketua lembaga justru tertangkap tangan oleh sistem peradilan karena menyalahgunakan wewenangnya sendiri.
Comments (0)