JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (22/8/2026). Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan terikat borgol, pucuk pimpinan perguruan tinggi negeri asal Purwokerto tersebut berjalan menunduk menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Penahanan ini menandai babak baru penanganan dugaan skandal korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan kampus.
Langkah tegas penyidik antirasuah ini diambil setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan. Diduga kuat, terdapat penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada proyek pembangunan fasilitas fisik dan pengadaan laboratorium kampus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024–2025. Praktik rasuah ini ditengarai melibatkan pemotongan komitmen dana (kickback) sebesar 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek yang dialokasikan kepada pihak kontraktor pelaksana.
Peta Kerugian Negara dan Pengadaan Bermasalah
Berdasarkan penelusuran investigatif, modus operandi yang digunakan diduga mencakup pengondisian pemenang lelang serta penggelembungan harga (markup) pada sejumlah paket pekerjaan vital. Berikut adalah rincian data sementara terkait analisis nilai proyek dan dugaan penyimpangan anggaran yang sedang didalami oleh penyidik KPK:
| Jenis Pengadaan / Proyek | Total Anggaran (Rp) | Dugaan Kickback / Kerugian (Rp) |
|---|---|---|
| Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu | 45.000.000.000 | 5.500.000.000 |
| Pengadaan Peralatan Digital Kampus | 22.500.000.000 | 3.000.000.000 |
| Renovasi Fasilitas Kemahasiswaan | 12.000.000.000 | 1.500.000.000 |
Kronologi Penyelidikan Hingga Penahanan
Proses hukum terhadap Akhmad Sodiq merupakan hasil dari pemantauan intelijen penindakan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Urutan peristiwa penanganan perkara ini meliputi:
- Pengaduan Masyarakat (Januari 2026): KPK menerima laporan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi barang pada proyek pengadaan laboratoriumUnsoed.
- Pemeriksaan Saksi (Mei–Juli 2026): Penyidik menginterogasi lebih dari 25 orang saksi, termasuk jajaran wakil rektor, ketua panitia lelang, hingga pihak swasta.
- Penetapan Tersangka (15 Agustus 2026): Melalui gelar perkara resmi, KPK menaikkan status hukum Akhmad Sodiq sebagai tersangka utama.
- Penahanan Resmi (22 Agustus 2026): Tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan ini adalah bukti komitmen KPK dalam membersihkan sektor pendidikan dari praktik koruptif. Lembaga perguruan tinggi seharusnya menjadi benteng integritas moral, bukan wadah pencarian keuntungan pribadi," tegas juru bicara KPK saat memberikan keterangan di Jakarta.
Tamparan Keras Bagi Integritas Akademik
Kasus penahanan rektor PTN ini memicu keprihatinan mendalam dari para pengamat hukum dan dunia pendidikan. Peristiwa ini dinilai sebagai gambaran buram tata kelola perguruan tinggi yang masih rentan terhadap konflik kepentingan serta lemahnya pengawasan internal.
Pakar hukum pidana mengkritik celah akuntabilitas di perguruan tinggi. "Jatuhnya sanksi hukum terhadap akademisi senior membuktikan bahwa otonomi kampus belum diimbangi dengan sistem pengawasan independen yang kuat," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus segera menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Rektor agar tata kelola kampus dan layanan mahasiswa di Unsoed tetap berjalan stabil.
Kini, Akhmad Sodiq harus mendekam di sel tahanan sembari menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak swasta maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) seiring pengembangan perkara.
Comments (0)