JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Penyidik lembaga antirasuah resmi memanggil mantan Manajer Operasional PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) untuk diperiksa sebagai saksi kunci guna membongkar dugaan rekayasa proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Langkah penyidik memanggil jajaran manajemen PT PCS mengindikasikan adanya fokus baru dalam pengusutan alur pengadaan infrastruktur teknologi informasi. Perusahaan tersebut diketahui memegang peran strategis dalam penyediaan perangkat lunak maupun keras yang mengintegrasikan data konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara real-time dari ribuan SPBU di seluruh Indonesia.
Jejak Penyimpangan Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Proyek yang digadang-gadang sebagai langkah modernisasi pengawasan BBM bersubsidi ini berawal dari mandat pemerintah untuk mencegah kebocoran pasokan. Namun, hasil audit independen dan penelusuran awal menemukan indikasi kuat bahwa spesifikasi teknis yang diserahterimakan tidak sesuai dengan kontrak kerja awal (malspesifikasi).
Berikut adalah penelusuran kronologis dan temuan awal tim penyidik KPK terkait dugaan penyimpangan dalam skema proyek tersebut:
- Perencanaan dan Lelang (2018–2019): Penetapan pemenang vendor diduga diwarnai persekongkolan dan pengondisian spesifikasi teknis agar memenangkan konsorsium tertentu.
- Pelaksanaan Integrasi Sistem (2020–2021): PT PCS dan penyedia jasa pendukung menginstalasi alat pencatat aliran BBM (automatic tank gauging/ATG). Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak alat mengalami kerusakan operasional dan tidak terintegrasi ke server pusat Pertamina.
- Pembayaran Anggaran 100%: Kendati instalasi perangkat belum berjalan optimal dan gagal memenuhi indikator kinerja utama, pencairan dana proyek diduga tetap dilakukan secara penuh senilai Rp500 miliar.
- Penyelidikan Formal KPK: Pengumpulan alat bukti, penyitaan dokumen dari kantor vendor, hingga pemanggilan saksi-saksi kunci termasuk jajaran direksi dan manajer operasional.
Analisis Disparitas Anggaran dan Temuan Audit
Penelusuran tim investigasi mengindikasikan adanya disparitas tajam antara nilai kontrak pengadaan yang dialokasikan dengan realisasi belanja modal di lapangan. Praktik penggelembungan dana (mark-up) disinyalir menjadi modus utama untuk mengalirkan dana komitmen ke sejumlah pihak.
| Indikator Evaluasi | Target Kontrak Awal | Realisasi di Lapangan | Potensi Indikasi Penyimpangan |
|---|---|---|---|
| Jumlah SPBU Terintegrasi | 5.518 Unit | 3.200 Unit (Berfungsi Terbatas) | Disparitas volume instalasi sebesar 42% |
| Akurasi Data Real-Time | 99.5% | 60.0% | Data gagal terverifikasi secara otomatis |
| Perkiraan Nilai Proyek | Rp550 Miliar | Rp550 Miliar (Lunas) | Dugaan pembayaran atas pekerjaan inkonsisten |
"Pengawasan BBM bersubsidi yang gagal akibat manipulasi teknologi bukan hanya merugikan kas negara secara langsung, tetapi juga meloloskan penyalur bahan bakar ke pihak yang tidak berhak," ujar Dr. Royhan Wijaya, pengamat tata kelola keuangan publik dari Universitas Indonesia.
Arah Baru Penyidikan: Mengejar Aktor Intelektual
Pemeriksaan saksi dari PT Pasifik Cipta Solusi menjadi pintu masuk vital bagi KPK untuk melacak dugaan alur transaksi mencurigakan (money trail). Penyidik mensinyalir adanya aliran dana ilegal yang mengalir kembali ke oknum pejabat internal BUMN pengelola energi tersebut sebagai bentuk komitmen fee.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa lembaga penyidik tidak akan berhenti pada level manajerial vendor. "Setiap pihak yang terlibat dalam pengondisian lelang hingga pembayaran proyek yang tidak sesuai fisik di lapangan akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas," terangnya dalam keterangan tertulis.
Dengan total potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di sektor tata kelola energi nasional. Publik kini menanti keberanian KPK untuk menetapkan tersangka utama dan mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Comments (0)