Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menyatakan dukungan
Dukungan Politik sebagai Katalis Pemberantasan Korupsi Bagi kalangan pendukung, sikap Habiburokhman memperlihatkan keseriusan DPR dalam mengawal agenda ant
Dukungan Politik sebagai Katalis Pemberantasan Korupsi
Bagi kalangan pendukung, sikap Habiburokhman memperlihatkan keseriusan DPR dalam mengawal agenda antikorupsi, terutama setelah Komisi III belakangan sering disorot karena dianggap terlalu dominan mengintervensi KPK lewat revisi UU dan rapat dengar pendapat. Dengan memberikan dukungan terbuka kepada Kortas Tipikor, DPR ingin menegaskan bahwa parlemen tidak anti-pemberantasan korupsi; sebaliknya, mereka mendorong perluasan instrumen penegakan hukum.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kortas Tipikor Polri. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan tidak ada celah impunitas dalam kasus dugaan korupsi sektor strategis seperti batu bara," ujar Habiburokhman seperti dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Kasus dugaan korupsi batu bara sendiri merupakan isu strategis nasional. Sektor ini menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sumber daya alam, namun sejak 2019 kerap diwarnai kasus manipulasi jumlah ekspor, pencurian dana reklamasi, hingga penyalahgunaan Domestic Market Obligation (DMO). Kehadiran Kortas Tipikor yang langsung turun tangan diharapkan mampu memotong rantai mafia tambang yang melibatkan perusahaan besar, aparatur sipil, dan oknum penegak hukum lokal. Dukungan politik dari DPR, dalam perspektif pro, akan memperkuat posisi tawar Kortas Tipikor saat berhadapan dengan kepentingan bisnis yang kuat.
Risiko Politisasi dan Tumpang Tindih Kewenangan
Namun, dukungan politik level tinggi ini tidak lepas dari kritik. Pertama, hubungan DPR dan lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki sejarah rumit—kerap diwarnai permintaan "balas budi" atas kontrol anggaran dan penyetujuan jabatan. Publik boleh jadi bertanya, apakah dukungan ini datang tanpa syarat? Apakah akan ada implikasi di balik layar yang dapat mengarahkan penyidikan ke pihak-pihak tertentu atau menjauhkannya dari figur-figur yang dekat dengan lingkaran kekuasaan?
Kedua, tumpang tindih antara Kortas Tipikor dan KPK masih belum selesai. Dengan dukungan langsung Komisi III DPR ke Kortas Tipikor, ada persepsi bahwa lembaga legislatif sedang membangun "pemain baru" untuk menyaingi KPK—lembaga yang kerap bersitegang dengan DPR. Jika hal ini benar, alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi secara holistik, dukungan tersebut hanya akan menciptakan dualisme penegakan hukum yang berpotensi saling melemahkan, apalagi jika kedua lembaga tidak memiliki mekanisme koordinasi yang teruji.
Yang tidak kalah penting, pengusutan kasus besar seperti korupsi batu bara membutuhkan independensi mutlak. Intervensi politik—entah disengaja maupun tidak—bisa mempengaruhi kecepatan dan arah penyidikan. Jika sewaktu-waktu Kortas Tipikor harus memeriksa pihak yang terkait dengan anggota dewan atau penyandang dana politik, dukungan awal ini justru bisa menjadi beban moral dan konflik kepentingan.
Analisis: Dukungan Bukan Jaminan Efektivitas
Secara prosedural, dukungan DPR kepada Kortas Tipikor adalah hal yang lazim dan dibutuhkan oleh satuan baru. Sebagai lembaga baru, Kortas Tipikor memerlukan payung politik dan pendanaan yang pasti. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi tidak bergantung pada sekadar keberpihakan parlemen, melainkan pada transparansi penanganan perkara, profesionalisme penyidik, dan ketahanan institusi dari pengaruh eksternal. Selama publik tidak melihat hasil nyata—penetapan tersangka besar, pengungkapan modus operandi, dan penyitaan aset signifikan—maka dukungan ini hanya akan dipandang sebagai manuver politik yang kosong.
- Pro: Dukungan DPR merepresentasikan legitimasi politik yang diperlukan oleh satuan antikorupsi baru. Ini bisa mempercepat proses birokrasi dan penganggaran, serta mengirimkan sinyal keras kepada pelaku bahwa parlemen mendukung penuh penegakan hukum di sektor batu bara yang rawan korupsi.
- Kontra: Risiko politisasi dan intervensi halus bisa merusak independensi penyidikan, menciptakan ketidakseimbangan hubungan dengan KPK, serta mengaburkan mana yang murni penegakan hukum dan mana yang bagian dari dinamika politik DPR.
Comments (0)