Jakarta — Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, atau

Dalam keterangannya, Purbaya menekankan bahwa strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara bukanlah dengan menaikkan persentase pungutan, melaink

Jul 08, 2026 - 15:52
0 0
Jakarta — Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, atau

Dalam keterangannya, Purbaya menekankan bahwa strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara bukanlah dengan menaikkan persentase pungutan, melainkan melalui dua jalur utama yang dianggap lebih berkeadilan.

Pro: Pendekatan Ekstensifikasi dan Kepatuhan yang Lebih Adil

Di satu sisi, sikap pemerintah untuk tidak menyentuh tarif pajak memberikan kepastian dan napas bagi dunia usaha di tengah kondisi pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya solid. Purbaya menjelaskan bahwa mesin penerimaan negara akan dioptimalkan melalui ekstensifikasi pajak, yaitu memperluas basis wajib pajak dengan menyasar kelompok ekonomi baru yang selama ini berada di luar sistem, seperti sektor ekonomi digital dan pelaku UMKM yang telah berkembang signifikan namun belum terdaftar.

Kita tidak sedang membahas kenaikan tarif. Yang kita lakukan adalah mengejar mereka yang belum patuh dan memperluas basis pajak. Ini soal keadilan, bukan penambahan beban,

tegas Purbaya dalam sebuah forum diskusi ekonomi.

Selanjutnya, fokus kedua yang didorong adalah peningkatan disiplin dan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan ini dinilai lebih elegan karena berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini bocor akibat praktik penghindaran, tanpa harus mengerek tarif yang dapat memukul konsumsi rumah tangga. Dengan target tax ratio yang ambisius, pemerintah ingin memastikan bahwa "kue" penerimaan diperbesar dengan mengajak lebih banyak pihak berpartisipasi, alih-alih memotong kue yang sudah ada dengan porsi lebih besar.

Langkah ini sejalan dengan prinsip broadening the base yang direkomendasikan berbagai lembaga internasional, di mana potensi penerimaan Indonesia sebenarnya sangat besar jika sektor informal dan ekonomi digital dapat terintegrasi ke dalam sistem perpajakan nasional.

Kontra: Efektivitas Tanpa Reformasi Tarif Masih Diragukan

Namun di sisi lain, skeptisisme publik terhadap janji "tidak ada kenaikan tarif" cukup beralasan mengingat sejarah kebijakan fiskal. Kritikus menilai, pernyataan ini seringkali bersifat situasional dan dapat berubah seiring tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika belanja negara, terutama untuk program populis dan infrastruktur, terus membengkak, godaan untuk merevisi tarif di masa depan tetap menjadi kekhawatiran laten.

Pernyataan bahwa tidak ada kenaikan tarif harus dilihat dalam konteks waktu. Tahun ini tidak, belum tentu tahun depan. Ekstensifikasi butuh waktu dan hasilnya tidak instan, berbeda dengan menaikkan PPN yang langsung terasa dampaknya di penerimaan,

ungkap seorang pengamat pajak dari lembaga riset independen yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, strategi "disiplin pajak" yang digaungkan berpotensi menimbulkan friksi di lapangan. Intensifikasi penagihan yang agresif tanpa diimbangi simplifikasi regulasi berisiko menciptakan ketakutan di kalangan pengusaha kecil dan menengah yang sebenarnya belum sepenuhnya memahami kompleksitas aturan perpajakan. Alih-alih meningkatkan kepatuhan sukarela, pendekatan yang terlalu represif justru bisa memperdalam resistensi dan meningkatkan biaya kepatuhan informal.

Pertanyaan besarnya adalah apakah basis pajak yang diperluas cukup signifikan untuk menambal defisit, mengingat kontribusi sektor informal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) memang besar, namun kemampuannya dalam membayar pajak masih terbatas. Tanpa insentif yang menarik dan perlindungan bagi UMKM, ekstensifikasi hanya akan menjadi jargon administratif.

Belum lagi tantangan pada sektor digital. Meskipun regulator telah berhasil menunjuk pemungut pajak untuk perusahaan teknologi global, implementasi teknis dan potensi pengalihan beban ke konsumen melalui kenaikan harga layanan masih menjadi kontroversi tersendiri.

Menimbang Dua Sisi Kebijakan

Secara fundamental, pilihan antara menaikkan tarif versus memperluas basis pajak adalah dilema klasik kebijakan fiskal. Berikut perbandingan kedua pendekatan yang patut dicermati:

  • Pro: Kenaikan tarif langsung mendongkrak penerimaan dalam jangka pendek, namun berisiko mematikan konsumsi dan investasi.
    Kontra: Memperluas basis pajak lebih berkelanjutan, tetapi membutuhkan reformasi birokrasi yang panjang dan peningkatan literasi pajak masif.
  • Pro: Disiplin pajak menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang sudah patuh.
    Kontra: Jika pengawasan tidak presisi, sektor rentan bisa terkena imbas dan memilih beroperasi sepenuhnya di luar sistem.
  • Pro: Tidak ada kenaikan tarif menjaga stabilitas harga barang dan jasa.
    Kontra: Tanpa perluasan basis yang masif, pemerintah rentan melebarkan defisit atau berutang lebih banyak yang bebannya akan ditanggung generasi mendatang.

Purbaya dan jajaran Kementerian Keuangan kini berada di persimpangan antara menjaga optimisme pasar dan memastikan bahwa janji "tanpa kenaikan tarif" bukan sekadar taktik menenangkan pasar sebelum kebijakan penyesuaian fiskal yang lebih besar diumumkan.

Pemerintah perlu membuktikan bahwa modernisasi sistem perpajakan melalui core tax system yang baru benar-benar mampu menambal kebocoran secara signifikan, sehingga argumen untuk tidak menaikkan tarif memiliki dasar yang kokoh dan bukan hanya retorika politik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User