Jakarta - Sorotan Tajam dari Dua Fraksi Besar

Dua fraksi besar di parlemen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara bersamaan melontarkan kritik pedas terhadap realisasi anggaran pendidikan tahun

Jul 08, 2026 - 05:58
0 0
Jakarta - Sorotan Tajam dari Dua Fraksi Besar

Dua fraksi besar di parlemen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara bersamaan melontarkan kritik pedas terhadap realisasi anggaran pendidikan tahun 2025. Keduanya menilai pemerintah telah melanggar konstitusi karena tidak memenuhi belanja wajib pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Angka Keterlaksanaan yang Mengecewakan

Berdasarkan data yang dihimpun media kami dari ruang sidang, pada tahun lalu realisasi anggaran pendidikan hanya menyentuh angka 90,68 persen dari jumlah yang seharusnya dialokasikan. Secara nominal, ini berarti terdapat Rp 67 triliun dana pendidikan yang gagal disalurkan kepada rakyat.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Didik Haryadi, menjadi salah satu suara paling lantang dalam menyampaikan fakta tersebut di hadapan forum tertinggi legislatif.

"Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Pelaksanaan amanat UUD 1945 tersebut hanya mencapai 90,68%. Terdapat Rp 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah," tegas Didik dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V, Selasa (7/7/2026).

Fokus pada Konstitusi dan Hak Warga Negara

Para legislator dari PDIP dan PKS menekankan bahwa belanja pendidikan bukan sekadar pos pengeluaran fleksibel, melainkan kewajiban konstitusional yang tak bisa dikompromikan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketidakmampuan pemerintah mencapai angka itu dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak dasar warga negara.

Laporan media kami juga mencatat bahwa selisih Rp 67 triliun tersebut bisa berdampak besar pada program strategis seperti renovasi sekolah rusak, program beasiswa, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta pengadaan sarana teknologi pendidikan yang sangat dibutuhkan di daerah terpencil. Ketiadaan dana ini memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antara pusat dan daerah, sekaligus memperlambat akselerasi sumber daya manusia yang menjadi prioritas nasional.

Risiko Kepercayaan Publik dan Desakan Transparansi

Kegagalan realisasi ini tidak hanya menjadi problem angka di atas kertas, tetapi juga berpotensi menciptakan krisis kepercayaan publik. Beberapa anggota dewan mengingatkan bahwa mandat UUD 1945 bukanlah sekadar target, melainkan batas minimal yang harus dipenuhi. Jika pemerintah tidak mampu mencapai 20 persen, maka parlemen perlu mengevaluasi mekanisme pengawasan dan mempertanyakan alokasi anggaran di sektor lain yang mungkin menyerap porsi lebih besar dari yang direncanakan.

Hingga berita ini diturunkan, fraksi-fraksi di Senayan terus mendesak agar ada penjelasan rinci dari kementerian terkait mengapa realisasi mandatory spending begitu rendah. Mereka juga menuntut adanya langkah korektif segera agar tahun anggaran berikutnya tidak mengulangi kegagalan serupa. Bagi PDIP dan PKS, realisasi 20 persen anggaran pendidikan adalah garis pertahanan terakhir untuk memastikan bahwa janji konstitusi kepada rakyat benar-benar ditepati, bukan sekadar menjadi jargon politik semata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User