Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), belanja riset dan pengembangan (R&D) Indonesia baru mencapai sekitar 0,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2024, jauh tertinggal dari rata-rata dunia yang berada di kisaran 2,4 persen. Di tengah kesenjangan tersebut, pemerintah menawarkan insentif fiskal hingga 300 persen bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan di dalam negeri. Penawaran itu kembali disuarakan Menteri Investasi Rosan Roeslani dalam sejumlah forum ekonomi, dengan penekanan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta peluang penanaman modal di sektor digital dan energi terbarukan.
Apa Arti Insentif 300 Persen bagi Dunia Usaha
Insentif 300 persen yang ditawarkan merupakan skema super deduction, yakni pengurangan penghasilan kena pajak hingga tiga kali lipat dari biaya yang benar-benar dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan riset tertentu. Sebagai perbandingan, skema yang diatur melalui peraturan pemerintah sejak 2019 ini juga memberikan pengurangan 200 persen untuk program magang dan pelatihan vokasi. Bagi pembaca awam, ilustrasinya sederhana: jika sebuah perusahaan menggelontorkan Rp10 miliar untuk riset produk di dalam negeri, maka pengurang pajaknya bisa mencapai Rp30 miliar, sehingga beban pajak efektifnya menyusut secara signifikan.
Skema ini menempatkan insentif fiskal sebagai instrumen utama, bukan sekadar retorika. Rasio belanja R&D Indonesia terhadap PDB yang stagnan di bawah 0,5 persen selama satu dekade terakhir kerap disebut sebagai salah satu penyebab rendahnya produktivitas dan daya saing industri nasional. Dengan tawaran 300 persen, pemerintah berharap tren belanja riset perusahaan swasta, yang selama ini lebih banyak mengalir ke luar negeri, mulai berbalik arah ke dalam negeri.
Di Satu Sisi: Peluang Besar di Sektor Digital dan Energi Terbarukan
Pro: Sektor digital menjadi ladang yang paling siap menyerap insentif ini. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA, nilai ekonomi digital Indonesia telah menembus 90 miliar dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan naik ke kisaran 130 miliar dolar AS pada 2025. Nilai itu ditopang fundamental permintaan domestik yang kuat, dengan jumlah pengguna internet lebih dari 200 juta jiwa. Insentif riset 300 persen bisa mendorong perusahaan teknologi global menempatkan pusat riset kecerdasan buatan dan pengembangan perangkat lunak di Jakarta, Bandung, maupun Yogyakarta yang memiliki pasokan talenta digital melimpah.
Sektor energi terbarukan menyimpan potensi serupa. Indonesia menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025, padahal realisasinya masih berkutat di kisaran 13-14 persen. Celah inilah yang menjadi daya tarik bagi investor global yang tengah menata ulang portofolio energi mereka. Ditambah realisasi penanaman modal asing (PMA) yang mencapai sekitar 953,8 triliun rupiah pada 2024 atau tumbuh 20,8 persen year-on-year, momentum menarik modal asing tengah berada di jalur positif. Target investasi 2025 sebesar 1.905 triliun rupiah pun dinilai realistis untuk dikejar jika insentif berjalan efektif.
Di Sisi Lain: Tantangan Eksekusi dan Risiko yang Mengintai
Kontra: Di sisi lain, sejarah mencatat insentif fiskal tidak otomatis berbanding lurus dengan realisasi investasi. Skema super deduction yang telah ada sejak 2019 hingga kini baru dimanfaatkan oleh segelintir perusahaan, karena proses pengajuan yang berbelit dan sosialisasi yang minim. Tanpa perbaikan tata kelola, tawaran 300 persen berisiko menjadi pajangan kebijakan tanpa efek signifikan terhadap belanja riset nasional.
Tantangan berikutnya datang dari persaingan regional. Vietnam dan India menawarkan paket insentif riset yang tidak kalah agresif, dengan biaya tenaga kerja dan infrastruktur yang lebih kompetitif. Sementara itu, kualitas SDM Indonesia masih menjadi ganjalan: jumlah peneliti per satu juta penduduk tercatat jauh di bawah rata-rata negara tetangga, dan skor literasi sains dalam berbagai asesmen internasional belum menunjukkan perbaikan berarti. Di level makro, sentimen pasar global juga bisa berbalik sewaktu-waktu. Jika suku bunga acuan di negara maju kembali naik, likuiditas global akan menyusut dan capital outflow berpotensi menekan indeks serta valuasi aset domestik, menggerus daya tarik investasi jangka panjang.
Proyeksi: Keseimbangan yang Menentukan Hasil
“Insentif 300 persen adalah sinyal yang tepat, tetapi investor asing tidak hanya membaca angka diskon pajak. Mereka membaca kepastian hukum, kualitas SDM, dan infrastruktur pendukung. Ketiganya harus berjalan bersama, jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam laporan investasi,” ujar ekonom senior yang enggan disebutkan namanya kepada Beritadua.
Proyeksi jangka menengah menunjukkan peluang nyata. Jika eksekusi diperbaiki dan koordinasi antarkementerian dirapikan, kombinasi insentif fiskal, pasar domestik yang besar, dan transisi energi dapat mengangkat rasio belanja R&D nasional menuju 1 persen dari PDB dalam lima tahun ke depan. Namun, jika hanya berhenti pada pengumuman, kesenjangan dengan negara tetangga justru akan melebar.
Pada akhirnya, dua sisi analisis ini harus dibaca secara utuh. Di satu sisi, insentif 300 persen adalah langkah berani untuk memutus lingkaran keterbelakangan riset nasional. Di sisi lain, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menutup celah eksekusi yang selama ini menjadi biang kegagalan. Investor rasional akan menunggu bukti, bukan sekadar janji — dan pada titik itulah reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi diuji.
Comments (0)