Hakim Putuskan Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dalam Proyek Chromebook Nadiem Makarim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun lebih akibat perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknol

Jul 07, 2026 - 23:23
0 0
Hakim Putuskan Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dalam Proyek Chromebook Nadiem Makarim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun lebih akibat perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Kerugian ini timbul dari pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung sepanjang tahun 2020 hingga 2022. Pernyataan tersebut dibacakan langsung oleh hakim anggota Mardiantos dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun),” ujar Mardiantos saat membacakan amar putusan.

Angka fantastis itu merupakan hasil akumulasi dari nilai proyek pengadaan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan pemborosan keuangan negara. Berdasarkan laporan media kami, pengadaan Chromebook dan CDM ini mulanya digulirkan sebagai bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi COVID-19. Namun, di balik program tersebut, ditemukan serangkaian penyimpangan yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan publik.

Hakim Minta Kejagung Dalami Aliran Dana Rp 4,8 Triliun

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut lebih jauh peran Nadiem Makarim. Hal ini menyusul adanya indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 4,8 triliun yang belum terjamah dalam perkara ini. “Hakim meminta Kejagung memakai instrumen TPPU untuk mengusut Nadiem terkait temuan Rp 4,8 triliun itu,” tulis laporan di ruang sidang yang dikutip media kami.

Jika kedua angka itu digabungkan, total potensi kerugian negara yang diduga berkaitan dengan kebijakan Nadiem di sektor pendidikan bisa menembus lebih dari Rp 6,3 triliun. Putusan ini diharapkan menjadi titik awal bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal. Para pengamat antikorupsi pun menilai langkah hakim ini penting untuk membongkar kemungkinan adanya praktik korupsi berlapis dalam proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya berdampak positif bagi siswa dan guru di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User