Emas 'Di Bawah Bantal' 1.800 Ton: Potensi Besar atau Aset Mati?
Berdasarkan pernyataan terbaru Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, potensi emas yang masih disimpan masyarakat—dalam istilah populer "di bawah bantal"—mencapai 1.800 ton. D...
Berdasarkan pernyataan terbaru Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, potensi emas yang masih disimpan masyarakat—dalam istilah populer "di bawah bantal"—mencapai 1.800 ton. Dengan asumsi harga emas di kisaran Rp1,4 juta per gram, nilai nominal simpanan tersebut setara dengan sekitar Rp2.500 triliun. Sebagai pembanding, angka itu lebih dari dua pertiga total belanja negara dalam APBN yang berada di kisaran Rp3.600 triliun, dan setara dengan sekitar 10 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.
Fenomena menimbun emas sejatinya bukan hal baru. Sejak krisis moneter 1998, sebagian besar rumah tangga Indonesia menjadikan logam mulia sebagai instrumen simpanan utama. Tradisi menabung batangan, pemberian mahar, hingga warisan lintas generasi menjadikan emas semacam bank rakyat yang tidak tercatat dalam statistik resmi. Di tengah tren kenaikan harga emas global yang berlangsung year-on-year dalam beberapa tahun terakhir, nilai simpanan itu kini tumbuh jauh melampaui harga saat pertama kali dibeli.
Angka 1.800 Ton dan Artinya bagi Fundamental
Dari sisi fundamental, 1.800 ton emas adalah jumlah yang luar biasa besar. Perbandingan sederhananya: simpanan masyarakat tersebut berlipat-lipat dibandingkan cadangan emas resmi yang dikelola Bank Indonesia, yang tercatat jauh lebih kecil dari angka itu. Artinya, kekayaan emas terbesar negeri ini justru berada di luar neraca negara dan tidak dapat dimobilisasi saat dibutuhkan.
Menariknya, momentum harga sedang mendukung. Harga emas mengalami kenaikan yang konsisten sepanjang 2025 hingga 2026, didorong sentimen pasar global yang gencar mencari aset lindung nilai di tengah ketidakpastian suku bunga dan ketegangan geopolitik, dengan tren tersebut turut tercermin pada indeks harga logam mulia dunia. Kenaikan valuasi ini otomatis memperbesar nilai kekayaan rumah tangga, meskipun keuntungan tersebut belum terealisasi selama emas masih tersimpan di lemari.
Di Satu Sisi: Peluang Likuiditas dan Penguatan Cadangan
Pernyataan Airlangga membuka dua perspektif yang sama kuatnya. Di satu sisi, potensi monetisasi emas rakyat merupakan peluang besar bagi likuiditas domestik. Jika sebagian dari 1.800 ton itu mengalir ke sistem keuangan formal melalui skema gadai, tabungan emas, maupun penjualan ke lembaga resmi, perbankan dan negara memperoleh sumber dana yang dapat menopang pembiayaan ekonomi tanpa bergantung pada capital inflow asing.
Lembaga seperti Pegadaian dan sejumlah bank sudah memiliki produk berbasis emas, lengkap dengan layanan penyimpanan dan pembelian kembali. Semakin banyak masyarakat memanfaatkan jalur ini, semakin besar pula basis aset yang dapat dijadikan agunan kredit. Dalam jangka panjang, penguatan posisi emas dalam portofolio aset nasional juga dapat memperbaiki ketahanan cadangan devisa, terutama ketika kondisi global bergejolak.
Di Sisi Lain: Tanda Distrust dan Risiko Capital Mati
Di sisi lain, keberadaan 1.800 ton emas "di bawah bantal" justru dapat dibaca sebagai alarm atas rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan formal. Selama bertahun-tahun, tingkat literasi keuangan dan penetrasi layanan perbankan di daerah masih timpang. Emas dipilih bukan karena imbal hasilnya, melainkan karena dianggap aman dari inflasi dan bebas risiko gagal bayar. Selama persepsi ini tidak berubah, ajakan monetisasi akan berbenturan dengan perilaku yang sudah mengakar.
Ada pula risiko yang sering luput dari perhatian. Pertama, emas adalah aset yang tidak menghasilkan arus kas, sehingga menyimpannya dalam jumlah besar berarti membiarkan sebagian kekayaan nasional menjadi capital mati yang tidak produktif. Kedua, gejolak harga yang tajam dapat membuat nilai simpanan rumah tangga mengalami penurunan signifikan dalam waktu singkat. Ketiga, jika penjualan emas justru diikuti konversi ke mata uang asing atau pembelian barang impor, yang terjadi adalah capital outflow dan tekanan tambahan terhadap nilai tukar, bukan penguatan ekonomi.
Belum lagi persoalan tata kelola. Sebagian emas rakyat diperdagangkan melalui jalur informal, berisiko menjadi celah penghindaran kewajiban perpajakan maupun pintu keluar emas ilegal ke luar negeri. Rasio simpanan yang tercatat terhadap total kepemilikan pun sulit dipastikan, sehingga kebijakan apa pun yang dirancang pemerintah harus bertumpu pada data yang belum tentu akurat.
Proyeksi: Jalan Panjang Menuju Sistem Formal
Dengan segala potensi dan risikonya, proyeksi paling realistis adalah perubahan yang bertahap. Pemerintah dapat mendorong formalisasi lewat insentif, edukasi keuangan, serta jaminan keamanan dan likuiditas produk emas resmi, namun perilaku menabung emas tidak akan berubah dalam semalam. Sejarah menunjukkan bahwa pergeseran pola simpanan masyarakat baru terjadi setelah ada bukti nyata keandalan sistem, misalnya saat suku bunga deposito menarik atau ketika akses layanan keuangan merata hingga ke pelosok.
Pada akhirnya, pernyataan Airlangga perlu dibaca sebagai undangan diskusi, bukan sekadar wacana. Angka 1.800 ton adalah cermin dari kekuatan sekaligus kelemahan struktur keuangan Indonesia: kekuatan karena menunjukkan daya simpan masyarakat yang luar biasa, kelemahan karena kekayaan sebesar itu belum menyentuh sistem formal. Keputusan ke depan bukan soal berapa banyak emas yang bisa ditarik, melainkan bagaimana membangun kepercayaan agar aset rakyat menjadi bagian dari mesin pertumbuhan, tanpa mengorbankan rasa aman yang selama ini dijaga turun-temurun.
Comments (0)