Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per Agustus 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sekitar 1.800 ton emas yang dimiliki masyarakat Indonesia masih tersimpan di luar sistem keuangan formal. Dengan harga emas yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai US$ 252 miliar atau setara lebih dari Rp 4.000 triliun bila menggunakan kurs di kisaran Rp 16.000 per dolar AS. Angka ini jauh melampaui cadangan emas resmi Bank Indonesia yang tercatat sekitar 100 ton, sekaligus menjadi isu paling menarik dalam wacana pendalaman sektor keuangan nasional.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan di kalangan ekonom. Jika sebagian dari emas itu dapat masuk ke sistem keuangan, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan likuiditas yang sangat besar. Namun, monetisasi aset rakyat bukan perkara sederhana. Artikel ini mengulas angka di balik temuan tersebut, peluang yang terbuka, serta risiko yang mengintai dari dua sisi yang berbeda.
Angka di Balik 1.800 Ton Emas
Perlu dipahami bahwa emas yang dimaksud bukan milik pemerintah, melainkan emas yang dipegang masyarakat dalam bentuk perhiasan, batangan, maupun simpanan di rumah. Dalam istilah pasar, aset semacam ini kerap disebut emas "di bawah bantal" karena tidak tercatat di lembaga keuangan mana pun. Bila dikonversi, 1.800 ton emas setara dengan sekitar 57,9 juta troy ons, sehingga nilai US$ 252 miliar tersebut menyiratkan harga asumsi di kisaran US$ 4.300 per troy ons.
Sebagai pembanding, cadangan devisa Indonesia berada pada kisaran US$ 150–160 miliar, artinya nilai emas tersebut lebih besar dari seluruh cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia. Bahkan, jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai lebih dari US$ 1,4 triliun, emas yang "tidur" ini setara dengan sekitar 17–18 persen dari total output ekonomi nasional dalam satu tahun. Rasio yang demikian besar menjelaskan mengapa pemerintah melihat potensi ini sebagai peluang strategis, bukan sekadar angka di atas kertas.
Peluang Jika Emas Masuk ke Sistem Keuangan
Di satu sisi, memasukkan emas ke dalam sistem keuangan dapat memberikan manfaat fundamental bagi perekonomian. Pertama, emas dapat dijadikan agunan untuk pembiayaan, sehingga masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses ke bank dapat memperoleh modal usaha. Program bank emas (bullion bank) yang mulai diuji coba oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2025 menjadi salah satu infrastruktur yang memungkinkan hal itu terwujud, mulai dari tabungan emas, gadai emas, hingga produk investasi berbasis emas.
Kedua, likuiditas tambahan dari emas dapat memperkuat neraca keuangan nasional. Jika separuh dari 1.800 ton emas berhasil dimonetisasi, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan aset likuid hingga US$ 126 miliar yang bisa menopang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta proyek infrastruktur. Ketiga, masuknya emas ke pasar keuangan dapat memperdalam portofolio instrumen investasi domestik dan mengurangi ketergantungan pada arus modal asing, yang selama ini rawan mengalami capital outflow saat sentimen pasar global memburuk.
"Potensi monetisasi emas rakyat sangat besar, tetapi keberhasilannya bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan insentif yang ditawarkan," kata seorang ekonom senior dalam diskusi tertutup di Jakarta.
Di Sisi Lain: Risiko dan Tantangan yang Mengintai
Di sisi lain, para pengamat mengingatkan bahwa monetisasi emas menyimpan sejumlah risiko. Pertama, emas pada dasarnya adalah aset yang tidak produktif; ia tidak menghasilkan bunga seperti deposito atau dividen seperti saham. Jika likuiditas hasil monetisasi mengalir ke konsumsi barang impor atau dibelanjakan di luar negeri, dampaknya justru bisa mendorong capital outflow dan menekan nilai tukar rupiah.
Kedua, terdapat kekhawatiran soal inflasi. Jika emas dijadikan dasar pencetakan uang secara berlebihan tanpa diimbangi produktivitas riil, bukan mustahil tekanan harga akan meningkat. Istilah monetisasi emas kerap disalahpahami sebagai "uang berlapis emas", padahal yang dimaksud pemerintah adalah menarik emas ke dalam lembaga keuangan resmi agar tercatat dan dapat digunakan sebagai agunan, bukan mencetak uang baru secara sembarangan.
Ketiga, faktor perilaku masyarakat. Riset perilaku keuangan menunjukkan bahwa mayoritas pemegang emas di Indonesia menyimpan emas karena alasan budaya dan keamanan, bukan semata untuk investasi. Tren emas sebagai "safe haven" justru membuat pemiliknya enggan menitipkan emas di bank, sehingga dibutuhkan edukasi dan insentif pajak yang tepat agar mereka bersedia pindah ke sistem formal. Selain itu, aspek keamanan penyimpanan, biaya logistik, dan risiko pencurian turut menjadi beban yang harus dihitung secara cermat.
Proyeksi dan Langkah ke Depan
Ke depan, pemerintah dan otoritas keuangan diproyeksikan akan menyusun peta jalan bertahap, mulai dari pendataan kepemilikan emas, penyempurnaan regulasi bank emas, hingga insentif bagi masyarakat yang menitipkan emasnya di lembaga keuangan. Bank Indonesia juga terus memantau perkembangan harga emas global yang dipengaruhi oleh sentimen pasar, kebijakan suku bunga bank sentral dunia, pergerakan indeks dolar AS, serta permintaan bank sentral berbagai negara yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan secara year-on-year.
Pada akhirnya, narasi "harta karun di bawah bantal" harus dibaca secara hati-hati. Valuasi US$ 252 miliar memang menggiurkan, tetapi fundamental ekonomi tidak berubah hanya karena emas berpindah tempat. Keberhasilan program ini akan diukur dari seberapa besar emas tersebut benar-benar menjadi roda produktivitas, bukan sekadar berpindah dari lemari rumah ke brankas bank. Dengan perhitungan yang matang, dua sisi kepentingan — pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter — dapat berjalan beriringan.
Comments (0)