Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi Atas Dugaan Manipulasi Sidang Perceraian
Makassar – Kejutan datang dari lingkaran kekuasaan Kabupaten Gowa. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Muhammad
Makassar – Kejutan datang dari lingkaran kekuasaan Kabupaten Gowa. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Muhammad Khaerul Aco, ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat malam (10/7/2026). Laporan tersebut menuding adanya dugaan manipulasi proses persidangan perceraian yang dinilai telah merugikan hak-hak mantan suami dan mencederai prinsip keadilan.
Kronologi Pelaporan di Polda Sulsel
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhammad Khaerul Aco tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel sekitar pukul 20.30 WITA, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia langsung menyerahkan berkas laporan beserta sejumlah alat bukti pendukung kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Jumat (10/7/2026) pukul 19.00 WITA – Kuasa hukum Aco mengumumkan rencana pelaporan dalam konferensi pers singkat di sebuah hotel di Makassar.
- Pukul 20.30 WITA – Aco tiba di Polda Sulsel dan diterima petugas SPKT.
- Pukul 22.15 WITA – Proses penerimaan laporan selesai, Aco dan kuasa hukum meninggalkan Mapolda dengan nomor tanda bukti laporan.
Dugaan Rekayasa yang Dituduhkan
Dalam laporan bernomor LP/B/XXVII/2026/SPKT/Polda Sulsel itu, Aco mendalilkan bahwa proses perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Sungguminasa pada awal 2026 sarat dengan kejanggalan. Ia menduga mantan istrinya—yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di Gowa—menggunakan pengaruh jabatan untuk mengintervensi hakim dan panitera.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa alat bukti, keterangan saksi palsu, dan dugaan komunikasi tidak wajar antara pihak istri dengan oknum peradilan. Ini bukan sekadar perceraian biasa, tapi ada upaya sistematis untuk memenangkan pihak tertentu,” ujar Andi Mappatunru, S.H., kuasa hukum Muhammad Khaerul Aco, di sela-sela pelaporan.
Beberapa poin yang disorot pelapor antara lain:
- Dokumen kepemilikan harta bersama yang diduga direkayasa oleh pihak Bupati.
- Kesaksian dua orang yang diduga diarahkan untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
- Adanya penolakan majelis hakim untuk memeriksa bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang diajukan Aco.
Jerat Hukum Menanti
Polda Sulsel kini akan mengkaji laporan tersebut untuk menentukan apakah perkara bisa naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di persidangan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP jika terbukti ada penyertaan atau pembantuan dari pihak lain, termasuk potensi pelanggaran etik bagi aparatur peradilan.
Kabid Humas Polda Sulsel menyatakan pihaknya akan bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh status terlapor sebagai kepala daerah. “Kami akan dalami dulu. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik akan menaikkan status perkara,” ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan. Pihak Pemerintah Kabupaten Gowa juga masih bungkam dan memilih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.
Dampak Terhadap Pemerintahan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi kepemimpinan Bupati Husniah yang baru beberapa bulan menjabat. Selain risiko pidana, sorotan publik dan tekanan politik dari DPRD Gowa mulai mengemuka. Anggota Komisi I DPRD Gowa, Rahman P., menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini dan siap memanggil Bupati jika diperlukan untuk menjaga marwah pemerintahan daerah.
Ke depan, mata publik tertuju pada bagaimana Polda Sulsel memproses laporan ini dan apakah Bupati akan memenuhi panggilan klarifikasi. Masyarakat Gowa pun menanti transparansi hukum yang sesungguhnya.
Comments (0)