Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Pemerasan Dibatalkan
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas penetapan diriny
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan. Dalam permohonannya, Syamsul meminta hakim tunggal praperadilan membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diakses Beritadua.com melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (29/6/2026), pihak pemohon secara tegas menyatakan bahwa tindakan KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang. Penetapan itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum," demikian bunyi petitum yang diajukan Syamsul.
Selain meminta pembatalan status tersangka, tim kuasa hukum Syamsul juga meminta hakim menghentikan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. Tidak hanya itu, mereka mendesak agar kliennya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) tempat ia ditahan. Permohonan ini menegaskan bahwa pihak Syamsul menganggap penahanan yang dilakukan terhadap dirinya juga tidak memiliki keabsahan hukum yang kuat.
Dasar Hukum yang Dipermasalahkan
Pihak Syamsul Auliya Rachman dalam permohonan praperadilannya secara fundamental mempersoalkan dasar hukum penetapan tersangka oleh KPK. Mereka berargumen bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup atau tidak memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan praperadilan ini menjadi mekanisme yang dipilih untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.
Menurut laporan media kami, KPK sebelumnya menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Cilacap. Namun, detail kronologis dan konstruksi perkara yang mendasari penetapan tersangka itu kini menjadi objek sengketa di pengadilan. Sidang praperadilan ke depan akan menjadi forum untuk menguji apakah prosedur penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan koridor hukum atau sebaliknya, seperti yang didalilkan pemohon, telah terjadi cacat prosedur yang membuatnya batal demi hukum.
Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dan akan segera memasuki tahap persidangan. Majelis hakim yang ditunjuk akan memeriksa pokok permohonan serta mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK. Putusan praperadilan nantinya akan sangat menentukan nasib hukum Syamsul Auliya Rachman, apakah status tersangkanya tetap sah dan penyidikan berlanjut, atau dikabulkannya permohonan yang akan menghentikan seluruh proses hukum terhadap dirinya.
Comments (0)