Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Agustus 2026, otoritas bursa mulai menguji coba harga minimum saham sebesar Rp1, menggantikan patokan lama Rp50 yang telah berlaku bertahun-tahun. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga pasar, dua variabel yang selama ini menjadi keluhan utama pelaku pasar terhadap saham-saham berkapitalisasi kecil. Harga minimum adalah batas terendah yang boleh digunakan dalam transaksi harian. Ketika sebuah saham bertahan di level Rp50, ruang turunnya habis dan pergerakannya nyaris membeku, sehingga investor enggan masuk dan volume transaksi menurun. Dengan ambang baru Rp1, ruang fluktuasi menjadi lebih lebar dan mekanisme tawar-menawar kembali hidup.
Skema Uji Coba dan Fraksi Harga
Secara teknis, penurunan harga minimum ini berjalan beriringan dengan penyesuaian fraksi harga alias tick size, yakni rentang kenaikan harga terkecil dalam setiap transaksi. Pada level harga di bawah Rp200, fraksi yang semula lebih lebar akan dipersempit, sehingga selisih tawar antara bid dan offer semakin tipis dan transaksi lebih mudah terjadi. Bagi pembaca awam, bayangkan sebuah pasar yang hanya boleh bergerak dalam kelipatan Rp10; kini kelipatan itu mengecil, memberi ruang bagi harga untuk bergerak lebih halus mengikuti kekuatan permintaan dan penawaran. Otoritas menyebut uji coba ini bersifat bertahap dan akan dievaluasi secara berkala sebelum diterapkan penuh, dengan indikator utama berupa rasio perputaran saham serta nilai transaksi harian rata-rata. Dengan demikian, proses pembentukan harga tidak lagi tersandera oleh batas bawah yang terlalu tinggi, dan setiap informasi fundamental baru dapat langsung tercermin dalam pergerakan harga.
Di Satu Sisi: Menghidupkan Saham yang Membeku
Dari sisi positif, kebijakan ini menjawab masalah struktural: jumlah emiten yang nyangkut di harga Rp50 diperkirakan mencapai puluhan hingga lebih dari seratus saham, atau sekitar seperlima dari total perusahaan tercatat yang kini melampaui 900 emiten. Selama bertahun-tahun, saham-saham tersebut nyaris tidak likuid, dan investor institusi enggan menyentuhnya karena khawatir terjebak dalam posisi yang sulit dijual kembali. Dengan harga minimum Rp1, peluang pembentukan harga yang lebih wajar terbuka lebar.
Analis pasar modal yang dihubungi tim kami menilai langkah ini sejalan dengan upaya memperdalam pasar: 'Jika likuiditas membaik, proses pembentukan harga akan mencerminkan fundamental perusahaan, bukan sekadar kelangkaan transaksi,' ujarnya.Secara makro, pasar yang lebih likuid juga mengurangi risiko capital outflow, karena investor asing cenderung lebih nyaman masuk ke bursa yang memiliki mekanisme harga sehat dan ruang keluar masuk yang leluasa. Indeks harga saham pun berpotensi mengalami kenaikan volatilitas yang sehat, karena pergerakan tidak lagi tertahan oleh batas harga artifisial.
Di Sisi Lain: Spekulasi dan Risiko Valuasi
Namun, sisi lain dari kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Ruang pergerakan yang lebih lebar berpotensi memicu spekulasi jangka pendek, terutama pada saham berfundamental lemah. Harga Rp1 menciptakan daya tarik psikologis karena nominalnya sangat murah, dan sejarah menunjukkan saham kategori ini kerap mengalami lonjakan volume tanpa didukung kinerja keuangan.
'Risiko utamanya adalah sentimen pasar yang dibangun di atas euforia, bukan data. Valuasi bisa melambung dalam hitungan hari lalu jatuh sama cepatnya,' kata seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.Bagi investor ritel pemula, godaan membeli saham murah dalam jumlah besar bisa menjadi bumerang ketika koreksi datang, mengingat likuiditas satu arah kerap membuat harga sulit dijual di saat pasar turun. Kekhawatiran lain adalah persepsi bahwa bursa memberi ruang bagi emiten bermutu rendah untuk tetap tercatat, alih-alih mendorong perbaikan fundamental atau delisting secara tertib. Para kritikus menilai kebijakan ini lebih menguntungkan spekulan ketimbang investor jangka panjang yang mengandalkan rasio keuangan dan prospek bisnis.
Proyeksi dan Langkah Selanjutnya
Ke depan, arah kebijakan ini bergantung pada hasil uji coba dalam beberapa bulan mendatang. Jika indikator likuiditas mengalami kenaikan signifikan, misalnya nilai transaksi harian rata-rata yang tumbuh dua digit year-on-year, maka peluang penerapan penuh semakin besar. Sebaliknya, jika yang terjadi justru lonjakan volatilitas dan spekulasi liar, otoritas dapat mempersempit ruang uji coba atau menambah pengawasan ketat terhadap pola transaksi mencurigakan. Yang pasti, kebijakan ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan investor, dua tujuan yang kerap berjalan berlawanan arah. Bursa, regulator, dan pelaku pasar kini sama-sama mengawasi apakah harga minimum Rp1 akan menjadi katalis likuiditas yang menghidupkan kembali saham-saham terabaikan, atau justru membuka pintu bagi gejolak baru yang menguji kesabaran investor ritel. Evaluasi berkala dan transparansi data menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan sesuai proyeksi awal tanpa mengorbankan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.
Comments (0)