BEI Longgarkan Batas Minimum Harga Saham, Gocap Bisa Diperdagangkan

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per semester I 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 15 juta orang, dengan mayoritas merupakan investor ritel domestik. Di tengah pe...

Aug 21, 2026 - 14:06
0 0
BEI Longgarkan Batas Minimum Harga Saham, Gocap Bisa Diperdagangkan

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per semester I 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 15 juta orang, dengan mayoritas merupakan investor ritel domestik. Di tengah pertumbuhan basis investor itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memfinalisasi revisi aturan harga minimum saham: batas bawah Rp50 per lembar — yang akrab disebut 'gocap' — tidak lagi menjadi lantai harga, sehingga saham di bawah level tersebut dapat kembali diperdagangkan. Rencana ini merupakan bagian dari penyempurnaan skema tick size, yakni satuan perubahan harga terkecil dalam satu kali transaksi, yang terakhir kali dirombak besar-besaran pada 2016.

Selama ini, aturan lama menetapkan Rp50 sebagai harga minimum mutlak bagi seluruh saham di papan utama maupun papan pengembangan. Emiten yang sahamnya tertekan hingga level itu kehilangan ruang pergerakan ke bawah; transaksi praktis terhenti dan likuiditas mengering meskipun tekanan jual di pasar belum reda. Dengan skema baru, mekanisme harga diharapkan bergerak lebih wajar mengikuti fundamental perusahaan. Adapun rincian teknis — seperti besaran tick size di rentang harga rendah dan masa transisi — masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan setelah mendapat persetujuan OJK.

Di Satu Sisi: Ruang Pergerakan dan Likuiditas

Di satu sisi, kebijakan ini menjawab keluhan lama pelaku pasar soal saham 'beku'. Lebih dari seratus emiten, menurut perkiraan pelaku pasar, sempat terhenti di lantai Rp50 dalam beberapa tahun terakhir, terutama emiten berskala kecil yang tertekan arus jual. Penghapusan batas minimum memberi mereka ruang harga baru, membuka peluang bagi investor untuk menyesuaikan posisi portofolio, dan mengembalikan frekuensi transaksi. Bagi pasar secara keseluruhan, aturan ini juga menghapus distorsi valuasi: harga saham tidak lagi ditopang batas artifisial, melainkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan yang sesungguhnya.

Pengalaman revisi tick size sebelumnya mendukung argumen ini. Setelah penyesuaian 2016, aktivitas perdagangan saham berharga kecil mengalami kenaikan frekuensi transaksi yang signifikan, meskipun dampaknya tidak merata antarsektor. Fleksibilitas harga yang lebih besar juga dinilai membuat bursa Indonesia lebih kompetitif dibandingkan bursa kawasan yang umumnya tidak menerapkan batas minimum serupa, sehingga berpotensi menahan arus capital outflow di tengah persaingan memperebutkan aliran dana investor global.

Di Sisi Lain: Risiko Spekulasi dan Investor Ritel

Di sisi lain, skeptisisme justru datang dari sisi perlindungan investor. Saham dengan harga sangat rendah identik dengan fundamental yang lemah atau kinerja yang memburuk; pergerakannya rentan didorong sentimen pasar jangka pendek, bukan prospek usaha. Ruang harga yang lebih lebar di segmen bawah berpotensi memperbesar volatilitas dan membuka celah praktik perdagangan tak wajar, mulai dari aksi pump-and-dump hingga manipulasi harga. Kelompok yang paling berisiko adalah investor ritel, yang menurut data KSEI mendominasi jumlah akun namun hanya menguasai sebagian kecil nilai aset.

Kekhawatiran lainnya menyangkut persepsi harga 'murah'. Valuasi rendah kerap disalahartikan sebagai peluang, padahal bisa jadi mencerminkan penurunan kinerja yang berkelanjutan. Tanpa edukasi yang memadai, penurunan harga ke bawah Rp50 dapat memicu aksi beli spekulatif yang pada akhirnya merugikan investor pemula. Otoritas pun dituntut memperkuat pengawasan transaksi mencurigakan dan meningkatkan disiplin keterbukaan informasi emiten agar pasar tidak bergerak hanya di atas kabar burung.

Dampak ke Indeks dan Proyeksi ke Depan

Terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG), dampak langsung diperkirakan terbatas karena segmen gocap hanya menyumbang porsi kecil kapitalisasi pasar. Namun dari sisi sentimen, langkah ini dapat dibaca pasar sebagai sinyal bahwa otoritas merespons dinamika di lantai bursa — termasuk periode tekanan jual asing dalam beberapa tahun terakhir — dengan penyesuaian struktur, bukan intervensi harga. Dalam jangka menengah, skema baru diharapkan meningkatkan kualitas penemuan harga (price discovery) dan membuat likuiditas lebih merata hingga ke saham-saham lapis bawah.

Proyeksi dampak tetap bergantung pada implementasi. Jika pengawasan berjalan ketat, kebijakan ini dapat memperdalam pasar dan memperbaiki tata kelola perdagangan. Sebaliknya, jika pengawasan longgar, risikonya adalah melonjaknya spekulasi yang menggerus kepercayaan investor. Karena itu, masa transisi menjadi ujian pertama: sejauh mana bursa mampu menjaga ketertiban perdagangan di tengah harga yang kini bisa bergerak lebih bebas. Yang jelas, era 'gocap sebagai lantai' akan segera berakhir, dan pasar harus bersiap menghadapi rezim harga baru yang lebih fleksibel — sekaligus lebih menuntut kedewasaan para pemainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User