Bea Cukai Sita 43 Kontainer Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 37,5 M di Tanjung Priok

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kontainer berisi pakaian dan tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan beberapa guda

Jul 08, 2026 - 00:40
0 0
Bea Cukai Sita 43 Kontainer Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 37,5 M di Tanjung Priok

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kontainer berisi pakaian dan tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan beberapa gudang di Kalimantan Barat. Operasi terpadu ini mengamankan total 43 peti kemas jenis ballpress yang diangkut menggunakan kapal KM Eden Mas. Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun Beritadua.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa barang-barang tersebut diduga kuat diimpor secara ilegal dari luar negeri untuk dipasarkan di dalam negeri, dengan perkiraan nilai total mencapai Rp37,5 miliar.

Kronologi Penindakan

Penindakan besar-besaran ini bermula dari adanya informasi intelijen yang diterima Bea Cukai pada Rabu, 17 Juni 2026. Informasi itu mengindikasikan akan ada pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Pelabuhan Dwikora di Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan kapal kargo KM Eden Mas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai langsung melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan kapal dan melakukan pemeriksaan menyeluruh saat kapal sandar di Tanjung Priok. Hasilnya, sebanyak 43 kontainer ballpress yang dicurigai berisi pakaian bekas langsung disita untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah diperiksa, kontainer-kontainer itu terbukti mengangkut ribuan bal pakaian dan tas bekas yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi. Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan barang tersebut sebagai komoditas lain yang tidak dilarang impornya. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan kesehatan konsumen.

Sasaran di Kalimantan Barat

Tak hanya di Tanjung Priok, operasi juga merambah ke dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi pusat penimbunan dan distribusi baju bekas ilegal. Di sana, petugas menemukan timbunan pakaian bekas dalam jumlah besar yang siap diedarkan ke berbagai daerah. Penindakan di dua wilayah ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan ini memiliki rantai pasok yang cukup luas dan terorganisasi.

DJBC menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik impor ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak, sekaligus melindungi pelaku usaha lokal. Barang sitaan saat ini masih dalam proses inventarisasi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal karena selain melanggar hukum, produk tersebut juga berisiko membawa penyakit dan membahayakan kesehatan. Media kami, Beritadua.com, akan terus memantau perkembangan kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User