SURABAYA — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Timur membongkar peredaran ribuan obat bahan alam tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya. Dari operasi penindakan teranyar, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 2.523 produk obat bahan alam ilegal yang siap diedarkan ke tengah masyarakat luas.
Operasi senyap ini dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan BBPOM Surabaya mengendus adanya aktivitas distribusi produk kesehatan tanpa izin edar resmi. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, produk-produk tersebut tidak hanya menyalahi aturan administratif kelayakan edar, namun juga ditengarai kuat dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO) yang berisiko tinggi memicu kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal hingga gangguan fungsi hati kronis.
Kronologi dan Jejak Operasi Penindakan
Penggeledahan yang menyasar titik distribusi obat tradisional tanpa izin ini berlangsung terstruktur dengan melibatkan aparat penegak hukum terpadu. Berikut adalah rangkaian kronologi penindakan yang dihimpun tim investigasi:
- Pemantauan Intelijen Siber dan Lapangan: Tim pengawas menelusuri peredaran obat tradisional yang dicurigai beredar masif di wilayah Jawa Timur, baik melalui ruko fisik maupun etalase lokapasar digital tanpa registrasi izin edar (TIE).
- Penggerebekan Lokasi Gudang: BBPOM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan penggeledahan serentak pada titik penyimpanan, menemukan ribuan kemasan obat tradisional ilegal dalam dus siap kirim.
- Penyitaan dan Inventarisasi: Sebanyak 2.523 item produk langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses uji laboratorium lanjutan serta pemberkasan perkara tindak pidana.
"Peredaran obat bahan alam tanpa izin edar ini sangat merugikan masyarakat, terutama karena adanya potensi pencampuran bahan kimia berbahaya tanpa takaran medis. Kami bersama Korwas PPNS Polda Jatim berkomitmen menindak tegas pelaku hingga ke akar jaringannya," tegas perwakilan tim penindakan BBPOM Surabaya.
Bahaya Laten Bahan Kimia Obat Tanpa Resep
Berdasarkan catatan pengawasan obat dan makanan, produk obat tradisional atau jamu kerap disalahgunakan oleh oknum produsen nakal dengan menambahkan BKO seperti parasetamol, fenilbutazon, sildenafil sitrat, hingga deksametason guna memberikan efek instan. Praktik manipulatif ini sangat berbahaya bagi konsumen awam yang mengira produk tersebut murni herbal dan aman dikonsumsi harian.
Pelaku peredaran produk ilegal ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Langkah Pengamanan Konsumen
Merespons maraknya peredaran obat herbal ilegal, BBPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan langkah pencegahan mandiri sebelum membeli produk kesehatan:
- Cek Kemasan: Pastikan wadah dan segel obat dalam kondisi prima, tidak rusak atau tampak sebagai hasil cetakan ulang tiruan.
- Cek Label: Baca seluruh informasi komposisi, indikasi, dosis pakai, dan nama pabrik produsen yang tertera dengan jelas.
- Cek Izin Edar: Pastikan nomor registrasi resmi BPOM tercantum dan terverifikasi secara valid melalui aplikasi BPOM Mobile.
- Cek Kedaluwarsa: Jangan pernah mengonsumsi produk yang telah melampaui tanggal batas aman konsumsi.
Comments (0)