Sep 17, 2026
Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 19 Tersangka Karhutla dan Buru Keterlibatan Korporasi

Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menindak praktik kejahatan lingkungan di wilayahnya. Sebanyak 19 o

Polda Kaltim Tetapkan 19 Tersangka Karhutla dan Buru Keterlibatan Korporasi

Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menindak praktik kejahatan lingkungan di wilayahnya. Sebanyak 19 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah titik strategis. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, aparat kini mengarahkan radar investigasi terhadap dugaan keterlibatan korporasi yang diduga memanfaatkan pembakaran lahan demi efisiensi biaya pembukaan area perkebunan.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan menyusul maraknya lonjakan titik panas (hotspot) di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam beberapa pekan terakhir. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan dinilai telah mengancam keanekaragaman hayati serta memperburuk kualitas udara di sekitar kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kronologi dan Jejak Penindakan Lapangan

Penetapan belasan tersangka ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres di tingkat daerah. Berikut rekam jejak pengungkapan perkara karhutla tersebut:

  1. Pemetaan Titik Panas (Hotspot): Tim patroli siber lingkungan dan pantauan satelit mendeteksi anomali suhu tinggi serta kepulan asap pekat di sejumlah konsesi dan kawasan hutan lindung.
  2. Operasi Tangkap Tangan di Lokasi: Petugas bergerak ke lokasi titik api di beberapa wilayah rawan, mengamankan sejumlah individu yang tertangkap basah sedang melakukan metode tebas-bakar (slash and burn).
  3. Penyitaan Barang Bukti: Polisi menyita puluhan barang bukti penting, termasuk jeriken sisa bahan bakar minyak, korek api, gergaji mesin (chainsaw), parang, serta lahan hangus seluas puluhan hektare sebagai barang bukti material.
  4. Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Penyidik memeriksa puluhan saksi lapangan serta meminta keterangan ahli forensik kebakaran hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menghitung nilai kerusakan lingkungan.
"Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang sengaja membakar lahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami saat ini mendalami apakah 19 tersangka ini bergerak secara mandiri atau diperintah oleh pihak korporasi tertentu," tegas pejabat Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Mengusut Modus Operandi dan Indikasi Korporasi

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, sebagian besar pelaku berdalih membakar lahan untuk mempersiapkan ladang baru secara murah dan cepat. Namun, pola sebaran api yang terorganisir di dekat konsesi perusahaan swasta menimbulkan kecurigaan kuat adanya aktor intelektual.

Investigasi kini berfokus pada aliran dana, perintah kerja lapangan, serta kepemilikan hak guna usaha (HGU) di sekitar lokasi kebakaran. Penyidik menduga ada skema pembiayaan terselubung yang menginstruksikan masyarakat lokal membakar lahan di luar batas konsesi agar nantinya korporasi dapat mencaplok lahan tersebut tanpa biaya pembukaan yang mahal.

  • Pasal Berlapis: Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 78 UU Kehutanan.
  • Ancaman Pidana: Hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar membayangi para pelaku perorangan.
  • Sanksi Korporasi: Jika terbukti bersalah, entitas korporasi terancam pencabutan izin usaha, pembekuan operasional, hingga kewajiban membayar ganti rugi pemulihan ekosistem.

Polda Kaltim terus menyiagakan satuan tugas terpadu bersama BPBD dan TNI untuk memitigasi potensi kebakaran susulan di tengah musim kemarau, sembari memastikan proses hukum terhadap ke-19 tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User