Bamsoet: Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Jadi Pilar Krusial Reformasi Hukum
Jakarta - Pembaruan hukum pidana di Indonesia perlu memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan
Jakarta - Pembaruan hukum pidana di Indonesia perlu memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi besar dalam memberantas korupsi, tindak pidana pencucian uang, peredaran narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara yang semakin marak.
Dalam keterangan yang diterima Beritadua.com, Bamsoet menekankan bahwa orientasi penegakan hukum ke depan harus berbasis pada keberhasilan pemulihan kerugian negara serta pengembalian hasil kejahatan kepada masyarakat. Namun demikian, proses tersebut wajib dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan due process of law agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya.
Modus Kejahatan Semakin Canggih
Bamsoet menyoroti perkembangan kejahatan modern yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan dengan pembaharuan regulasi yang ada. Para pelaku kejahatan, jelasnya, kini dengan leluasa memanfaatkan berbagai instrumen kompleks untuk menyamarkan aset hasil tindak pidana. Mulai dari penggunaan perusahaan cangkang (shell companies), transaksi lintas negara, hingga pemanfaatan aset digital dan cryptocurrency. Tidak berhenti di situ, mereka juga kerap menggunakan nominee sebagai pemegang saham atau pemilik aset palsu agar jejak keuangan sulit dideteksi aparat penegak hukum.
"Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Atas dasar itu, Bamsoet mendorong agar instrumen hukum pidana terus disempurnakan agar mampu menjangkau aset-aset yang disembunyikan di dalam dan luar negeri. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya payung hukum yang kuat untuk perampasan aset, upaya pemberantasan tindak pidana akan sulit memberikan efek jera. Sebaliknya, jika mekanisme pemulihan aset berjalan efektif, negara tidak hanya berhasil mengembalikan kerugian finansial, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan.
Comments (0)