Sep 09, 2026
Hukum

ARGENTINA — Hukum Usucapión Legalkan Penguasaan Tanah Tanpa Sertifikat Resmi

Praktik penguasaan fisik tanah dan bangunan tanpa sertifikat kepemilikan resmi sering kali menjadi sumber sengketa hukum yang rumit di berbagai negara. Nam

ARGENTINA — Hukum Usucapión Legalkan Penguasaan Tanah Tanpa Sertifikat Resmi

Praktik penguasaan fisik tanah dan bangunan tanpa sertifikat kepemilikan resmi sering kali menjadi sumber sengketa hukum yang rumit di berbagai negara. Namun, dalam sistem hukum perdata Argentina, terdapat mekanisme legal yang memungkinkan seorang warga mengubah status penguasaan fisik atas suatu aset menjadi hak milik sah secara hukum. Mekanisme ini dikenal sebagai prescripción adquisitiva atau usucapión, sebuah doktrin hukum yang memberikan kepastian bagi penghuni lahan telantar maupun pembeli yang proses restrukturisasi aktanya tertunda.

Penelusuran terhadap praktik hukum perdata di Amerika Selatan menunjukkan bahwa usucapión bukan sekadar celah hukum bagi pendudukan lahan secara informal. Instrumen ini pada dasarnya dirancang untuk menyelesaikan ketidakpastian status aset tanah yang ditinggalkan atau tidak diurus oleh pemilik terdaftarnya selama puluhan tahun. Selain itu, prosedur ini kerap menjadi solusi bagi kasus transaksi jual beli di masa lalu yang terhenti akibat tiadanya penerbitan akta jual beli resmi (escritura pública).

Skema Usucapión: Mekanisme Hukum Mengubah Penguasaan Menjadi Hak Milik

Pakar Spesialis Hak-Hak Real (Derechos Reales), María Eugenia Cuello, menjelaskan bahwa proses pengalihan hak melalui usucapión membutuhkan pembuktian ketat di ranah pengadilan. Pengadilan tidak akan meluluskan klaim kepemilikan tanpa adanya bukti faktual terkait tindakan pemohon selama kurun waktu tertentu.

"Usucapión merupakan bentuk legal untuk menjadi pemilik sah atas suatu barang atau properti, baik rumah maupun lahan terbuka. Syarat utamanya adalah penguasaan fisik tersebut wajib dijalankan secara damai, terbuka di mata publik, dan tidak terputus selama jangka waktu yang ditetapkan hukum," kata María Eugenia Cuello.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengadilan menuntut tiga prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pihak pemohon sebelum hak kepemilikan disahkan:

  1. Penguasaan Damai (Pacífica): Penguasaan atas aset tidak boleh diperoleh atau dipertahankan melalui aksi kekerasan, pengancaman, maupun intimidasi yang melanggar hukum.
  2. Penguasaan Terbuka (Pública): Pemohon harus menguasai dan mengelola lahan secara transparan di hadapan masyarakat umum serta pemilik asal, tanpa ada upaya menyembunyikan aktivitas keberadaan mereka.
  3. Penguasaan Tanpa Terputus (Continua): Pemohon wajib membuktikan bahwa penguasaan fisik atas lahan berlangsung secara konsisten tanpa ada jeda penelantaran atau klaim gugatan hukum dari pemilik asal.

Dua Jalur Hukum: Usucapión Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Kerangka hukum perdata membagi mekanisme klaim penguasaan aset ini ke dalam dua skema utama yang disesuaikan dengan durasi waktu serta ketersediaan dokumen pendukung:

  • Usucapión Corta (Skema Jangka Pendek): Skema ini mensyaratkan masa penguasaan minimal 10 tahun. Syarat utamanya adalah pemohon memiliki dokumen alas hak yang sah (justo título), seperti surat perjanjian jual beli (boleto de compraventa) yang belum sempat dinotariatkan menjadi akta resmi, disertai itikad baik (buena fe).
  • Usucapión Larga (Skema Jangka Panjang): Skema ini membutuhkan durasi penguasaan fisik secara terus-menerus selama minimal 20 tahun. Dalam skema ini, pemohon tidak diwajibkan menyertakan dokumen awal atau bukti kepemilikan formal apa pun, selama mampu membuktikan penguasaan fisik yang konsisten.

Bukan Sekadar Menempati: Beban Kewajiban dan Bukti Penguasaan Real

Para ahli hukum menegaskan bahwa sekadar menempati atau tinggal di dalam suatu bangunan tidak secara otomatis memenangkan gugatan usucapión di pengadilan. Pemohon diwajibkan membuktikan tindakan nyata bahwa mereka telah bertindak sebagai pemilik sejati (ánimus domini).

Tindakan nyata tersebut dibuktikan melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan secara rutin, pelunasan retribusi daerah, pelaksanaan renovasi atau perbaikan struktur fisik, hingga pembayaran tagihan layanan publik atas nama pemohon. Pengadilan akan menguji seluruh rekam jejak finansial dan administratif ini untuk memastikan tidak adanya keberatan tertulis dari pemilik asal selama kurun waktu 10 hingga 20 tahun tersebut.

Melalui prosedur pengujian yang ketat ini, doktrin usucapión berfungsi sebagai alat penyeimbang antara hak kepemilikan swasta dan fungsi sosial atas tanah, sekaligus mengakhiri status ketidakpastian hukum atas aset-aset properti yang lama terbengkalai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User