Oct 08, 2026
Bisnis

Aktivis Minta Perbankan Perketat Pembiayaan PLTU Batu Bara Captive

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dirilis pada pertengahan 2025, produksi batu bara nasional masih berada di kisaran 750 juta ton per tahun, sementara pangsa pembangkit ...

Aktivis Minta Perbankan Perketat Pembiayaan PLTU Batu Bara Captive

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dirilis pada pertengahan 2025, produksi batu bara nasional masih berada di kisaran 750 juta ton per tahun, sementara pangsa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam bauran energi listrik nasional ditengarai masih melampaui 50 persen. Di tengah tekanan tersebut, sejumlah aktivis lingkungan kembali turun ke jalan di Jakarta untuk menyoroti skema pembangkit batu bara captive, yaitu pembangkit listrik yang dibangun khusus untuk menghidupi satu kawasan industri tertentu sehingga tidak terhubung ke jaringan umum milik PLN. Aksi ini menyorot peran perbankan sebagai pemberi utang dalam memperpanjang siklus energi fosil tersebut.

Isu ini tidak muncul dalam ruang hampa. Perbankan nasional tercatat memiliki eksposur kredit yang signifikan terhadap sektor energi dan industri berbasis batu bara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala mencatat bahwa rasio pembiayaan hijau atau green loan masih tumbuh lebih lambat dibandingkan kredit ke sektor energi konvensional. Sementara itu, komitmen transisi energi lewat Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai USD 20 miliar yang dicanangkan sejak 2022 belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kebijakan internal bank-bank komersial.

Tekanan Global dan Sentimen Pasar terhadap Portofolio Berbasis Fosil

Di satu sisi, aksi aktivis menyoroti bahwa pembiayaan PLTU captive berpotensi menciptakan aset macet di masa depan apabila permintaan batu bara domestik maupun ekspor melemah. Tren dekarbonisasi di pasar utama seperti Uni Eropa melalui mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) diperkirakan menekan daya saing komoditas berbasis karbon tinggi mulai 2026 dan seterusnya. Bagi lembaga keuangan, hal ini berarti risiko kredit pada portofolio yang terlalu terkonsentrasi di sektor fosil akan mengalami kenaikan, sementara valuasi aset terkait bisa mengalami penurunan.

Di sisi lain, kalangan industri berargumen bahwa pembangkit captive masih dibutuhkan untuk menjaga daya saing kawasan industri seperti kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri petrokimia, terutama yang tidak terjangkau jaringan PLN dalam jangka pendek. Mereka menilai bahwa penghentian pendanaan secara mendadak justru dapat mengganggu iklim investasi dan memicu penurunan serapan tenaga kerja. Argumen ini menjadi dasar bagi sebagian bank yang tetap menyalurkan kredit ke proyek-proyek tersebut dengan menerapkan due diligence lingkungan yang mereka klaim lebih ketat.

"Perbankan memiliki kendali melalui kebijakan kredit; tanpa transparansi alokasi dana, komitmen transisi energi nasional hanya akan berhenti di atas kertas," ujar perwakilan kelompok aktivis dalam aksinya di kawasan Jakarta.

Dilema Likuiditas dan Rasio Kualitas Aset Bank

Persoalan lain yang kerap luput dari pembahasan publik adalah kondisi likuiditas perbankan pasca siklus kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. Ketika cost of fund naik, bank cenderung memilih debitur yang dianggap memberi spread menarik, dan proyek energi berbasis batu bara kerap dianggap demikian karena kontrak pasokannya relatif panjang. Akibatnya, aliran kredit ke sektor tersebut tetap deras meski sentimen pasar global terhadap energi kotor memburuk. Rasio pinjaman bermasalah di sektor ini belum tentu terlihat dalam jangka pendek karena sebagian proyek captive masih beroperasi optimal, namun risiko jangka panjangnya sulit diabaikan.

Bank Indonesia dalam Laporan Keuangan dan Perekonomian Indonesia perlu memperkuat kerangka risiko iklim dalam sistem keuangan nasional. Beberapa negara ASEAN lain sudah menerapkan uji ketahanan atau climate stress test yang mensimulasikan dampak kenaikan harga karbon terhadap kualitas aset perbankan. Jika Indonesia mengadopsi pendekatan serupa, maka eksposur terhadap PLTU captive akan terekspose dengan lebih terukur, sehingga regulator dapat mengarahkan alokasi kredit ke sektor dengan emisi lebih rendah.

Pro dan Kontra: Mana yang Lebih Realistis?

Pro: Memperketat kebijakan pendanaan dinilai sejalan dengan komitmen netralisasi karbon pada 2060, mempercepat penyaluran dana transisi energi, serta mendorong diversifikasi portofolio perbankan ke energi terbarukan yang pertumbuhannya ditengarai mencapai dua digit dalam lima tahun terakhir.

Kontra: Pembatasan kredit yang terlalu agresif dinilai berpotensi memicu gangguan pasokan listrik di kawasan industri, menaikkan biaya produksi, dan pada akhirnya berdampak pada neraca perdagangan apabila produk manufaktur kehilangan daya saing akibat kenaikan biaya energi.

Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa tekanan terhadap pembiayaan batu bara akan terus meningkat seiring dengan perkembangan regulasi iklim global. Namun keputusan akhir tetap terletak pada keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, ketahanan pasokan energi, dan tanggung jawab lingkungan. Yang jelas, publik semakin menuntut transparansi: bank mana yang mendanai proyek apa, dengan risiko seperti apa, dan bagaimana dampaknya terhadap iklim Indonesia ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User