3 ASN Pemkab Siak Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan Pemenang Proyek

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, resmi menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kab

Jul 06, 2026 - 13:45
0 0
3 ASN Pemkab Siak Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan Pemenang Proyek

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, resmi menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2025. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam.

Menurut informasi yang dihimpun media kami, ketiga ASN tersebut diduga kuat melakukan praktik pungutan liar dengan mewajibkan para penyedia jasa yang memenangkan tender atau proyek di Pemkab Siak untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk balas jasa. Praktik ini terungkap setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bukti Kuat Menjerat Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Ia menyebutkan bahwa pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara cermat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," kata Frederick Cristian Simamora.

Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik. Keberadaan pasal ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menjerat para pelaku yang diduga menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah seharusnya berjalan secara bersih dan transparan. Adanya pungutan-pungutan semacam ini dinilai merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejari Siak belum merilis identitas lengkap ketiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dipastikan akan ada langkah hukum selanjutnya termasuk kemungkinan penahanan. Publik berharap pengusutan tuntas atas kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong reformasi birokrasi yang lebih baik di Kabupaten Siak.

Laporan media kami menyebutkan, praktik pungutan terhadap pemenang proyek bukan kali pertama terjadi di daerah tersebut. Oleh karena itu, Kejari Siak diharapkan tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka ini, melainkan juga mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User