Wacana Layer Cukai Baru Dinilai Sinyal Menyerah Lawan Rokok Ilegal
Jakarta, Beritadua – Perdebatan ihwal penambahan layer baru dalam struktur cukai hasil tembakau kian memanas. Sejumlah kalangan menilai langkah ini justru mengirimkan sinyal keliru, seolah-olah nega...
Jakarta, Beritadua – Perdebatan ihwal penambahan layer baru dalam struktur cukai hasil tembakau kian memanas. Sejumlah kalangan menilai langkah ini justru mengirimkan sinyal keliru, seolah-olah negara mulai kehilangan optimisme dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang terus menggerogoti penerimaan negara dan menekan industri legal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per September 2024, pangsa rokok ilegal di pasar domestik masih bertengger pada angka 11,7% dari total volume konsumsi. Meskipun sedikit melandai dibanding puncak pandemi yang sempat menyentuh 16,2%, proporsi ini tetap mengikis potensi penerimaan cukai setidaknya Rp12,3 triliun setiap tahunnya—angka yang cukup signifikan untuk menopang berbagai program pembangunan.
Pasar Gelap yang Membebani Industri Sah
Di satu sisi, keberadaan rokok ilegal menjadi momok menahun bagi produsen resmi yang seluruh produknya dilengkapi pita cukai. Persaingan harga yang timpang—dengan selisih lebih dari 30% per bungkus—memaksa pelaku usaha legal kehilangan pangsa pasar. Dampak lanjutannya, utilisasi pabrik menciut dan efisiensi tenaga kerja tak terelakkan. Asosiasi Industri Rokok mencatat setidaknya 15.000 lapangan kerja di sektor manufaktur hasil tembakau terancam dalam tiga tahun terakhir akibat tekanan produk tanpa cukai dan produk cukai palsu.
Di sisi lain, negara dirugikan dari sisi fiskal. Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti nol rupiah masuk ke kas umum. Dengan total konsumsi rokok nasional mencapai lebih dari 300 miliar batang per tahun, kehilangan 11,7% volume setara dengan sekitar 35 miliar batang yang tidak menyumbang cukai, PPN, maupun pajak daerah. Situasi ini membuat target pendapatan cukai yang tahun ini dipatok Rp245,3 triliun—naik 6,5% year-on-year—terasa semakin berat untuk dicapai.
Layer Baru: Proteksi atau Pengakuan Kelemahan?
Wacana menciptakan golongan tarif baru dalam struktur cukai diajukan dengan argumentasi menyederhanakan celah manipulasi pelaporan. Pro: Dengan perbedaan tarif yang tidak terlalu curam antar-golongan, insentif bagi pelaku ilegal untuk memalsukan kelas produk dan membayar cukai lebih rendah diyakini menyusut. Beberapa negara menerapkan pendekatan serupa guna mempersempit grey market.
Kontra: Sejumlah ekonom dan organisasi masyarakat sipil justru menilai langkah ini kontraproduktif. Penambahan layer tidak hanya menambah beban administrasi bagi produsen legal, tetapi juga dipersepsikan sebagai pengakuan bahwa negara tak sanggup menindak tegas jaringan rokok ilegal di lapangan. Alih-alih mengatasi masalah fundamental, pemerintah dianggap mengambil jalan pintas yang keliru.
“Ini ibarat menaikkan pagar karena tak sanggup menangkap pencuri. Masalah intinya adalah enforcement, bukan struktur tarif,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Veranita, dalam diskusi kebijakan cukai pekan lalu.
Pelaku usaha pun khawatir layer baru akan mengerek beban pajak efektif bagi segmen pasar menengah bawah, yang justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal lebih murah. Alih-alih mengurangi pangsa rokok ilegal, kebijakan ini berpotensi memperbesar ceruk pasar gelap.
Hilirisasi Penegakan Hukum sebagai Solusi Fondamental
Berdasarkan data BPS, indeks harga konsumen untuk komoditas rokok menunjukkan tekanan inflasi yang persisten. Dalam kondisi daya beli yang tertekan, aspek penegakan hukum menjadi kunci. Selama ini operasi pemberantasan oleh Bea Cukai, kepolisian, dan TNI berhasil menyita miliaran batang rokok ilegal. Namun, rasio penegakan terhadap total volume ilegal diperkirakan baru menyentuh 15–20%, menyisakan ruang besar bagi sindikat untuk terus beroperasi secara masif.
Rekomendasi untuk memperkuat pengawasan melalui digitalisasi sistem pelacakan, sanksi pidana yang lebih berat, hingga pemberdayaan masyarakat agar aktif melaporkan peredaran barang tanpa cukai terus disuarakan. Fokus pada hilirisasi penegakan dinilai lebih fundamental ketimbang menyentuh layer tarif yang hanya bersifat administratif. Setiap satu persen penurunan pangsa rokok ilegal, berdasarkan hitungan internal DJBC, berpotensi menambah penerimaan cukai sebesar Rp2,5 triliun—jauh melampaui potensi tambahan yang mungkin dihasilkan dari penyesuaian struktur cukai.
Implikasi terhadap Pasar Modal dan Portofolio Industri
Dari kacamata pasar modal, isu rokok ilegal dan kebijakan cukai baru memengaruhi sentimen terhadap emiten produsen tembakau. Jika layer baru diterapkan tanpa penurunan signifikan pangsa rokok ilegal, profitabilitas emiten legal berisiko tergerus lebih dalam seiring kenaikan beban cukai dan penyusutan volume penjualan. Indeks saham sektor barang konsumsi sempat terkoreksi 4,2% pada kuartal pertama 2025, sebagian diakibatkan oleh ketidakpastian arah regulasi cukai.
“Stabilitas regulasi dan efektivitas penegakan hukum adalah dua faktor yang paling memengaruhi valuasi sektor tembakau saat ini. Gejolak layer baru tanpa agenda pengawasan terukur hanya akan menambah risiko portofolio,” kata Kepala Riset salah satu sekuritas.
Menangkap Hantu, Bukan Mengganti Strategi
Membandingkan dua perspektif, muaranya satu: pemberantasan rokok ilegal harus menjadi prioritas utama. Menyusun layer cukai baru tanpa memastikan produk ilegal mampu ditekan adalah langkah berpotensi kontraproduktif yang mengirimkan sinyal menyerah. Sinergi lintas lembaga, transparansi data, dan komitmen politik diperlukan untuk memenangi perang melawan rokok ilegal, melindungi industri sah, dan mengamankan penerimaan negara yang vital. Keputusan pemerintah selanjutnya akan sangat menentukan kepercayaan pelaku usaha dan arah arus modal di sektor tembakau.
(Buffy/Analis Ekonomi Senior)
Baca juga:
Comments (0)