Sep 16, 2026
Hukum

Uni Eropa Resmi Ajukan Larangan Media Sosial bagi Anak Bawah 13 Tahun

ESTRASBURGO — Komisi Eropa mengambil langkah paling agresif dalam sejarah regulasi digital dunia. Melalui rancangan undang-undang bertajuk KIDS Act, Uni Er

Uni Eropa Resmi Ajukan Larangan Media Sosial bagi Anak Bawah 13 Tahun

ESTRASBURGO — Komisi Eropa mengambil langkah paling agresif dalam sejarah regulasi digital dunia. Melalui rancangan undang-undang bertajuk KIDS Act, Uni Eropa secara resmi mengusulkan larangan total penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun serta pembatasan ketat bagi remaja berusia 13 hingga 15 tahun.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dalam pidato tahunannya di hadapan Parlemen Eropa di Strasbourg. Langkah berani ini menandai konfrontasi terbuka antara blok 27 negara Eropa dengan raksasa teknologi multinasional yang selama ini dituding abai terhadap kesehatan mental anak di bawah umur.

"Sudah tiba saatnya kita bertindak nyata. Kitalah yang berhak menentukan aturan main kita sendiri, bukan perusahaan teknologi raksasa," tegas Ursula von der Leyen di hadapan para anggota parlemen.

Kronologi dan Tragedi di Balik Lahirnya Regulasi

Lahirnya KIDS Act tidak lepas dari gelombang desakan publik menyusul rentetan kasus tragis akibat perundungan siber (cyberbullying) dan manipulasi algoritma. Dalam pidatonya, Von der Leyen secara khusus memberikan penghormatan mendalam kepada Olea, remaja 14 tahun asal Belgia yang mengakhiri hidupnya sebulan lalu setelah menjadi korban perundungan tanpa henti di platform digital.

Ibu korban sempat menyampaikan penyesalan mendalam yang dikutip langsung dalam forum resmi parlemen: "Saya yakin jika bukan karena media sosial yang selalu mengintai di mana-mana, putri saya masih ada di sini hari ini." Tragedi kemanusiaan ini menjadi katalis penting yang mempercepat konsensus politik di kawasan Eropa untuk menertibkan ruang digital.

Skema Pengetatan Bertingkat KIDS Act

Rancangan regulasi ini membagi klasifikasi usia pengguna ke dalam tiga lapis pengawasan ketat yang wajib dipatuhi oleh penyedia layanan digital:

  1. Kategori Usia di Bawah 13 Tahun: Larangan penuh dan total. Platform dilarang keras memberikan akses registrasi maupun konsumsi konten media sosial dalam bentuk apa pun.
  2. Kategori Usia 13 hingga 15 Tahun: Tidak diperkenankan memiliki akun personal mandiri. Remaja pada rentang usia ini hanya diizinkan mengakses mini-account yang dikontrol penuh oleh orang tua, dengan durasi penggunaan terbatas dan fitur komunikasi yang sangat dibatasi.
  3. Kategori Usia 15 hingga 18 Tahun: Platform diwajibkan menerapkan fitur keamanan tingkat lanjut (safe design by default) guna melindungi pengguna dari algoritma adiktif dan konten berbahaya.

Cakupan Luas dan Ancaman Sanksi Finansial

Berdasarkan dokumen teknis yang dipelajari tim investigasi, cakupan KIDS Act tidak hanya menyasar platform jejaring sosial konvensional. Regulasi komprehensif ini turut mencakup ekosistem permainan daring (online games) multi-pemain serta sistem kecerdasan buatan interaktif seperti AI chatbots yang kerap mengumpulkan data perilaku anak tanpa perlindungan memadai.

Uni Eropa menetapkan konsekuensi finansial luar biasa bagi korporasi yang melanggar. Platform teknologi yang gagal memverifikasi batasan usia atau melanggar protokol keamanan anak terancam denda hingga 6% dari total pendapatan global tahunan mereka. Sebelum resmi diundangkan, proposal KIDS Act akan dibawa ke meja perundingan Parlemen Eropa dan memerlukan ratifikasi resmi dari seluruh 27 negara anggota Uni Eropa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User