Tunggakan Pajak Capai Rp 36 Triliun, 1,85 Juta Wajib Pajak Masuk Daftar
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 28 April 2026, sebanyak 1,85 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) tercatat memiliki tunggakan pajak dengan total akumulasi menc...
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 28 April 2026, sebanyak 1,85 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) tercatat memiliki tunggakan pajak dengan total akumulasi mencapai Rp 36 triliun. Ribuan email resmi dikirimkan sebagai pengingat kepada wajib pajak, menyusul rendahnya tingkat kepatuhan pada triwulan pertama tahun ini. Angka ini mencakup tunggakan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya yang belum dilunasi meski telah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025.
Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang membidik penerimaan perpajakan sebesar Rp1.546 triliun, tunggakan Rp36 triliun itu setara dengan 2,3% dari target. Sementara dari sisi basis wajib pajak, angka 1,85 juta NPWP hanya sekitar 2,7% dari total 68,7 juta wajib pajak terdaftar—sehingga persoalan ini tampaknya kecil secara proporsi, namun cukup signifikan secara nominal dan berpotensi menjadi hambatan likuiditas fiskal jika tidak segera dituntaskan.
Skala dan Karakteristik Tunggakan
Data internal DJP menunjukkan bahwa mayoritas tunggakan berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan serta badan usaha mikro dan kecil. Sebanyak 62% dari total tunggakan merupakan kewajiban PPh Pasal 25/29 yang nilainya di bawah Rp20 juta per NPWP, menandakan kesulitan arus kas di segmen bawah. Sementara itu, sekitar 18% tunggakan—atau sekitar Rp6,5 triliun—disumbang oleh kurang dari 4.000 wajib pajak besar, termasuk perusahaan yang sedang dalam proses restrukturisasi utang. Pola ini mengindikasikan bahwa selain faktor ketidakmampuan bayar, ada pula komponen kesengajaan menunda pembayaran di kalangan tertentu.
Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sempat membaik menjadi 84% pada 2025, tetapi tingkat pelunasan pajak yang terutang (collection ratio) justru turun ke 61%, terendah sejak pandemi. Fenomena “lapor tetapi belum bayar” ini menjadi sorotan utama otoritas fiskal. Di sisi lain, peningkatan aktivitas ekonomi digital juga memperluas objek pajak baru yang belum sepenuhnya terjaring, menyisakan potensi tunggakan yang lebih besar di masa mendatang.
Dua Sisi Penagihan: Pro Fiskal vs Daya Beli
Di satu sisi, langkah DJP mengirim pengingat via email adalah bagian dari penegakan hukum yang sah demi menjaga fundamental penerimaan negara. Pemerintahan baru menetapkan defisit APBN 2026 sebesar 2,9% terhadap PDB, sehingga setiap rupiah pajak sangat krusial untuk menambal celah anggaran. Jika tunggakan Rp36 triliun dapat ditagih seluruhnya, ruang fiskal akan bertambah tanpa perlu menambah utang baru atau memotong belanja prioritas. Bahkan, sebagian ekonom memproyeksikan penagihan agresif mampu mendorong penerimaan pajak akhir tahun melampaui target hingga Rp25 triliun.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan tax ratio Indonesia yang masih rendah di kisaran 10,2% PDB. Tanpa penagihan tegas, kultur kepatuhan akan terus tergerus,” ujar Mira Damayanti, pengamat pajak dari Tax Research Institute.
Di sisi lain, penagihan masif di tengah ekonomi yang masih rapuh menimbulkan kontra yang tidak bisa diabaikan. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) per Maret 2026 tercatat 125,4, naik tipis, tetapi komponen ekspektasi pendapatan justru stagnan. Lonjakan harga bahan pokok dan bunga kredit konsumsi yang bertahan di level 9,5% menggerus daya beli kelas menengah bawah, kelompok yang menjadi penyumbang tunggakan terbanyak. Bagi mereka, membayar tunggakan pajak berarti mengorbankan konsumsi rumah tangga atau menambah utang baru ke pinjaman daring.
Sentimen pelaku UMKM juga menjadi taruhan. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa 38% dari 64 juta UMKM masih berstatus informal dengan arus kas harian. Menggihkan tunggakan PPh final 0,5% dari omzet yang belum dibayar berisiko mematikan usaha yang baru pulih dari efek pandemi. Kalangan pengusaha menyerukan restrukturisasi pajak ketimbang penagihan penuh.
Antara Penalti dan Insentif Restrukturisasi
DJP sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan, termasuk program pengungkapan sukarela (PPS) yang berakhir 2025 lalu, serta mekanisme angsuran hingga 12 bulan untuk tunggakan. Namun, partisipasi program tersebut rendah, hanya menjaring sekitar 280.000 wajib pajak dengan nilai deklarasi Rp85 triliun. Mulai triwulan II 2026, sanksi administrasi berupa bunga penagihan dihitung menggunakan suku bunga acuan plus 5%—saat ini mencapai 11,25% per tahun—yang memperberat akumulasi utang pajak.
Menariknya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 hanya 4,82% secara tahunan, di bawah ekspektasi pasar sebesar 5,1%. Hal ini mengindikasikan bahwa basis kenaikan penghasilan wajib pajak belum cukup kuat untuk mendukung pelunasan sekaligus. Kombinasi perlambatan ekonomi dan suku bunga tinggi menciptakan dilema bagi kebijakan penagihan: agresif di saat ekonomi melambat bisa kontraproduktif, tetapi terlalu lunak akan memicu moral hazard.
“Kami mengusulkan agar DJP memilah antara tunggakan yang disebabkan by design dan by accident. Untuk UMKM yang benar-benar tertekan, skema penghapusan sanksi dan penjadwalan ulang lebih efektif,” kata Hendra Gunawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Mikro Indonesia.
Dampak terhadap Pasar Modal dan Likuiditas
Isu tunggakan pajak juga menimbulkan kekhawatiran di pasar modal. Investor asing mencermati setiap sinyal kesulitan fiskal domestik karena berhubungan dengan risiko sovereign dan suku bunga obligasi. Sejak awal April 2026, terjadi capital outflow dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp7,8 triliun, meski sebagian besar dipicu ekspektasi pengetatan moneter global. Namun, jika penagihan pajak gagal signifikan dan defisit melebar di atas 3%, imbal hasil SBN 10 tahun berpotensi naik dari posisi saat ini 6,85% ke level 7,2%.
Sebaliknya, keberhasilan penagihan tunggakan akan memperkuat keyakinan pasar terhadap APBN. Dalam skenario optimistis, penerimaan pajak yang kuat menurunkan kebutuhan pembiayaan, sehingga Bank Indonesia memiliki ruang lebih longgar untuk menahan atau menurunkan suku bunga kebijakan—hal yang akan berdampak positif pada valuasi saham dan obligasi korporasi. Namun, proyeksi ini mensyaratkan bahwa penagihan berjalan tanpa menimbulkan guncangan sosial-ekonomi yang dalam.
Proyeksi dan Jalan Tengah
Ke depan, DJP dijadwalkan meluncurkan sistem pemantauan rekening wajib pajak yang lebih terintegrasi pada semester II 2026. Ini memungkinkan identifikasi tunggakan secara real-time dan penawaran skema restrukturisasi yang dipersonalisasi. Sementara para analis memperkirakan bahwa dari total Rp36 triliun, nilai yang realistis untuk ditagih dalam tahun berjalan adalah sekitar Rp15–18 triliun, sisanya akan masuk dalam proses keberatan atau restrukturisasi. Angka tersebut masih cukup untuk menurunkan potensi shortfall penerimaan pajak yang diprediksi mencapai Rp30 triliun jika kepatuhan tidak membaik.
Keseimbangan antara ketegasan fiskal dan empati ekonomi akan menjadi ujian bagi pemerintah baru. Pasar akan terus memantau data penerimaan pajak bulanan. Dengan fundamental ekonomi yang campuran—inflasi inti 2,8%, pertumbuhan kredit 9,2%, dan tingkat pengangguran 5,1%—keputusan DJP untuk mengedepankan surat peringatan ketimbang tindakan paksa adalah sinyal bahwa pendekatan berlapis sedang diutamakan. Akhirnya, keberhasilan penanganan tunggakan ini akan menjadi indikator awal seberapa tangguh desain fiskal menghadapi siklus global yang semakin tidak pasti.
Baca juga:
Comments (0)