Di tengah hiruk-pikuk Jakarta Timur, tersimpan fakta sejarah yang nyaris terlupakan: hampir seluruh kawasan Matraman pernah menjadi halaman pribadi satu manusia. Selama 41 tahun, tanah seluas 400 hektare—setara dengan sekitar 500 kali lapangan sepak bola—berada dalam kendali penuh satu tangan. Sosok itu bukan sekadar tuan tanah biasa; ia adalah perwira tinggi komunitas Tionghoa pada masa akhir kolonial, seorang majoor der Chinezen terakhir yang berdiri di persimpangan kekuasaan, bisnis, dan warisan sistem feodal di tanah Jawa.
Penelusuran arsip kolonial, peta kuno, dan akta pertanahan era Hindia Belanda akhirnya mengarah pada satu nama: Tan Liok Tiauw, yang memegang hak eigendom atas wilayah Matraman dari sekitar 1904 hingga 1945. Data ini sekaligus membuka kembali wacana tentang praktik “tanah partikelir” yang mewarnai tata ruang Batavia dan sekitarnya selama lebih dari dua abad.
Harta dari Tanah Partikelir
Untuk memahami skala penguasaan Tan Liok Tiauw, kita perlu mundur ke abad ke-17. Demi mengisi kas dan mempercepat pembangunan, VOC menjual lahan-lahan luas beserta hak istimewa di dalamnya—termasuk menarik pajak, mengadili penduduk, dan memungut kerja paksa—kepada perorangan, terutama pejabat Eropa dan pengusaha Tionghoa. Lahirlah “tanah partikelir”, semacam wilayah swasta semi-otonom yang bertahan hingga awal kemerdekaan. Salah satu partikelir terbesar di timur Batavia terletak di sekitar daerah aliran Ciliwung, yang mencakup kawasan Gondangdia hingga Meester Cornelis. Matraman adalah pecahan dari estate tersebut yang kemudian beralih kepemilikan ke tangan Tan Liok Tiauw melalui skema warisan dan akuisisi bisnis pada pergantian abad ke-20.
Luas kepemilikan ini, sekitar 400 hektare, bukan angka kecil. Berdasarkan catatan kadaster kolonial tahun 1920-an, lahan tersebut membentang dari perbatasan Kampung Melayu di selatan hingga ke sekitar Jalan Matraman Raya di utara, dan dari tepi Ciliwung di barat hingga perempatan Jatinegara di timur. Di atasnya berdiri permukiman padat, pasar tradisional, areal persawahan, dan jalur trem yang menghubungkan Batavia dengan Meester Cornelis. Semua berada dalam batas “kehendak pribadi” sang tuan tanah—sebuah fakta yang sulit dibayangkan dalam konteks Jakarta modern yang sudah penuh sesak.
Tiga Peran, Satu Kekuasaan
Tan Liok Tiauw (1872–1945) bukan sekadar pemilik tanah. Ia adalah anak dari seorang kapitan bernama Tan Tjoen Tjong dan menantu dari Phoa Keng Hek, pendiri organisasi sosial Tionghoa Tiong Hoa Hwee Koan. Karier administrasinya dimulai dengan pengangkatan sebagai Kapitan der Chinezen pada 1905, posisi strategis yang membuatnya menjadi perantara utama antara pemerintah kolonial dan komunitas Tionghoa di Batavia. Puncaknya, ia diangkat menjadi Majoor der Chinezen—pangkat tertinggi bagi perwira Tionghoa pada masa itu—sebuah jabatan yang otomatis memberinya akses politik dan modal yang luas.
Kendali atas tanah Matraman berjalan seiring kiprahnya di kursi birokrasi adat dan jaringan bisnis gula serta properti yang ia kelola bersama kongsi N.V. Landbouw Maatschappij Tan Liok Tiauw. Arsip sewa menyewa menunjukkan bahwa sebagian besar kavling di Matraman disewakan kepada penduduk pribumi dan pedagang dengan sistem tahunan, sementara sebagian kecil dipertahankan sebagai kebun produktif dan rumah pribadi. Praktik ini membuatnya menjadi salah satu individu paling berpengaruh di timur Batavia, namun juga menempatkan dirinya sebagai salah satu aktor kontroversial dalam debat penghapusan tanah partikelir yang kian menguat di Volksraad pada 1920-an hingga 1930-an.
Empat Dekade Tanpa Guncangan Legal
Yang paling mencolok dari kisah ini adalah durasi penguasaan: 41 tahun non-stop. Periode ini dimulai ketika Tan Liok Tiauw memperoleh akta resmi atas lahan Matraman dari pihak keluarga dan rekan bisnis pada sekitar 1904, dan berakhir saat ia wafat pada September 1945, hanya berselang bulan setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. Di satu sisi, konsistensi tersebut menunjukkan stabilitas sistem hak eigendom kolonial yang melindungi kepentingan pemilik partikelir dari gugatan. Di sisi lain, ini menandakan bagaimana perubahan politik—termasuk pendudukan Jepang—hampir tidak menyentuh struktur kepemilikan lama, sehingga Tan tetap memegang kendali hingga ajal menjemput.
Pertanyaannya kemudian: mengapa angka 400 hektare dan 41 tahun baru mencuat sekarang? Jawabannya terletak pada fragmentasi arsip. Setelah pengakuan kedaulatan, program nasionalisasi dan redistribusi tanah menyebabkan hak-hak eigendom partikelir dihapus. Dokumen-dokumen tersebar di Arsip Nasional, Perpustakaan Universitas Leiden, dan catatan notaris tua yang baru terdokumentasi secara digital pada beberapa tahun terakhir. Baru setelah peneliti lintas disiplin menghubungkan serpihan-serpihan itu, gambaran utuh penguasaan Tan Liok Tiauw di Matraman mulai terlihat.
Jejak yang Masih Dirasakan
Warisan 41 tahun kekuasaan seorang majoor di atas tanah seluas itu tidak lebur sepenuhnya. Tata letak Matraman saat ini masih menyimpan “sidik jari” sang pemilik: pola grid jalan yang tidak simetris mencerminkan batas-batas unit sewa lama, sementara nama-nama lorong di beberapa bagian seperti Tanah Tinggi mengacu pada kontur lahan yang pernah menjadi kebun pribadi. Konflik agraria kecil yang masih muncul di tingkat kelurahan, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih sertifikat, kerap bersumber dari riwayat partikelir yang belum sepenuhnya terpetakan secara hukum.
Di sisi lain, kisah ini memantik diskusi baru tentang bagaimana kepemilikan tanah di Jakarta dibentuk oleh segelintir elite kolonial—dan bagaimana konsekuensinya bergulir hingga era modern. “Ini bukan sekadar cerita satu orang kaya; ini cermin dari sistem yang membiarkan puluhan ribu penduduk hidup di atas tanah milik pribadi tanpa kejelasan hak,” ujar pengamat sejarah kota yang dilibatkan dalam proyek digitalisasi arsip partikelir. Data dari proyek tersebut menunjukkan bahwa hingga tahun 1940, setidaknya 35 persen luas Batavia masih berstatus sebagai tanah partikelir, dengan Matraman sebagai salah satu contoh paling ekstrem dalam hal konsentrasi kepemilikan.
Kini, setelah misteri itu terpecahkan, publik dapat membaca kembali lembaran lama Matraman dari sudut yang berbeda: sebuah lanskap urban yang di atasnya seorang majoor menanamkan kuasa—bukan dengan pedang, melainkan dengan akta dan kontrak selama 41 tahun yang nyaris tak tergoyahkan.
Comments (0)