Aug 24, 2026
Bisnis

Kolaborasi Kementerian-Kopdes Jadi Kunci Perluas Pasar Energi Terbarukan

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per semester I 2026, bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional baru mencapai sekitar 14 persen dari total bauran energi primer. An...

Kolaborasi Kementerian-Kopdes Jadi Kunci Perluas Pasar Energi Terbarukan

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per semester I 2026, bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional baru mencapai sekitar 14 persen dari total bauran energi primer. Angka tersebut masih jauh dari target 23 persen pada 2025 yang dicanangkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), sebuah rasio yang kerap menjadi indikator utama lambatnya transisi energi di Indonesia. Di tengah ketertinggalan itu, Dewan Energi Nasional (DEN) dikabarkan mendorong kementerian teknis untuk berkolaborasi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna menambah permintaan pasar EBT dari hulu hingga hilir. Gagasan ini dinilai strategis, tetapi juga menyimpan pekerjaan rumah besar di lapangan.

Kopdes sebagai Mesin Permintaan Baru

Program Kopdes Merah Putih yang digagas pemerintah menargetkan pembentukan hingga sekitar 70.000 koperasi di tingkat desa. Jika dikelola dengan baik, jaringan ini dapat menjadi agregator permintaan EBT: panel surya untuk balai desa dan irigasi, pompa air tenaga surya untuk lahan pertanian, kompor induksi pengganti LPG, hingga kendaraan listrik roda tiga untuk logistik desa. Secara kumulatif, kebutuhan tersebut berpotensi membentuk pasar domestik yang lebih pasti bagi produsen dalam negeri. Bagi industri, kepastian permintaan adalah fundamental yang jauh lebih berharga daripada sekadar insentif, karena mampu menekan risiko investasi pabrik komponen dan panel surya. Perbankan nasional yang menjadi mitra program juga dapat menyalurkan pembiayaan rantai pasok dengan tingkat likuiditas yang memadai.

Dua Sisi: Optimisme dan Realitas Lapangan

Di satu sisi, kolaborasi ini menjawab kelemahan klasik pasar EBT Indonesia, yaitu sisi permintaan yang kecil dan tersebar. Dengan agregasi melalui koperasi, biaya transaksi turun dan skala pembelian membuat harga per unit semakin murah. Hal ini dapat menekan biaya listrik EBT per kilowatt-hour, memperbaiki valuasi proyek, dan menarik minat investor asing yang selama ini menahan diri karena ketidakpastian offtake. Arus modal masuk ke portofolio energi hijau pun berpeluang meningkat dan memperbaiki neraca pembiayaan luar negeri, sekaligus meredam risiko capital outflow di tengah gejolak sentimen pasar global.

Di sisi lain, realitas eksekusi kerap tidak seindah rencana. Kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya nasional hingga awal 2026 diperkirakan baru sekitar 1 gigawatt, kurang dari sepertiga target 3,61 gigawatt pada 2025. Di tingkat desa, keterbatasan kapasitas pengelola koperasi, jaringan listrik yang belum merata, dan risiko gagal bayar menjadi hambatan nyata. Tanpa pendampingan teknis dan skema penjaminan, permintaan yang dipaksakan justru berisiko menjadi beban fiskal baru. Subsidi energi yang saat ini diperkirakan mendekati Rp 400 triliun per tahun bisa semakin membengkak apabila biaya adopsi EBT ditanggung penuh anggaran negara tanpa perhitungan matang.

“Kolaborasi ini berpotensi besar, tetapi keberhasilannya bergantung pada tiga hal: kesiapan desa, skema pembiayaan yang terjangkau, dan harga energi yang tidak lagi terdistorsi subsidi,” ujar seorang pengamat energi dari lembaga riset nasional yang dihubungi Beritadua.

Fundamental, Sentimen, dan Proyeksi ke Depan

Dalam jangka pendek, sentimen pasar terhadap wacana ini sudah mulai positif, tercermin dari meningkatnya minat produsen komponen surya dalam negeri untuk memperluas kapasitas. Namun fundamental jangka panjang hanya akan terbentuk apabila ada koordinasi lintas kementerian: ESDM untuk regulasi, Kementerian Dalam Negeri untuk struktur pemerintahan desa, Kementerian Koperasi untuk kelembagaan, serta Kementerian Keuangan untuk instrumen fiskal. Tanpa koordinasi itu, wacana kolaborasi berisiko menjadi dokumen tanpa eksekusi.

Proyeksi optimistis menyebutkan, jika 70.000 koperasi secara bertahap mengadopsi satu unit pembangkit surya berkapasitas 10 kilowatt peak dalam lima tahun, tambahan kapasitasnya bisa mencapai sekitar 700 megawatt — setara dengan hampir seluruh kapasitas PLTS yang terpasang saat ini. Namun proyeksi pesimistis mengingatkan bahwa pengalaman program elektrifikasi dan program padat karya menunjukkan tingkat keberhasilan yang tidak merata antarwilayah. Rasio pemanfaatan fasilitas yang dibangun pemerintah sering rendah karena minim perawatan dan lemahnya pendampingan.

Tren transisi energi global juga menekan Indonesia untuk bergerak lebih cepat. Negara tujuan ekspor utama mulai menerapkan mekanisme batas karbon, sehingga produk yang dihasilkan dengan energi fosil akan menghadapi biaya tambahan. Di sisi lain, harga teknologi surya global dalam satu dekade terakhir mengalami penurunan hingga lebih dari 80 persen, memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan tanpa menunggu terobosan teknologi baru.

Kesimpulan: Butuh Eksekusi, Bukan Sekadar Wacana

Kolaborasi kementerian dengan Kopdes Merah Putih untuk memperluas pasar EBT adalah langkah yang secara konsep masuk akal dan sejalan dengan target net zero emission 2060. Namun seperti halnya kebijakan energi lain di Indonesia, kesenjangan antara wacana dan eksekusi adalah risiko terbesar. Diperlukan peta jalan yang jelas, target terukur per tahun, serta mekanisme evaluasi yang transparan agar permintaan EBT yang tumbuh benar-benar diterjemahkan menjadi pengurangan emisi dan penguatan industri dalam negeri — bukan sekadar bertambahnya proyek percontohan yang terbengkalai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User