Deretan kendaraan mengular hingga beberapa kilometer di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Sorot lampu depan truk logistik dan sepeda motor saling bertabrakan di tengah remang malam, menciptakan pemandangan yang kini makin karib di berbagai sudut Sulawesi Selatan. Di dalam kabin kendaraan yang panas, para pengemudi tertidur lelap menunggu giliran pengisian bahan bakar yang tak kunjung pasti. Menanggapi krisis antrean yang kian meresahkan warga ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah drastis dengan menerapkan skema ganjil-genap untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kebijakan darurat ini dirancang untuk menekan durasi antrean yang memicu kemacetan parah di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah yang tergolong radikal bagi daerah di luar Jawa ini menyoroti betapa rapuhnya rantai pasokan dan distribusi energi bersubsidi di wilayah Indonesia timur saat ini.
Uji Coba Pembatasan di Tengah Derita Antrean Panjang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengumumkan bahwa uji coba sistem ganjil-genap pembelian BBM subsidi akan berlangsung selama delapan hari, mulai dari 13 hingga 20 September 2026. Pembatasan ini menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang mengonsumsi jenis bahan bakar Pertalite dan Bio Solar di seluruh SPBU yang terindikasi mengalami antrean kronis.
Skema operasional kebijakan ini mengacu pada angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kendaraan berplat nomor akhir ganjil hanya diizinkan mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk kendaraan berplat nomor genap. Petugas SPBU bersama aparat gabungan akan disiagakan untuk memverifikasi kesesuaian plat nomor sebelum kendaraan memasuki area pengisian.
| Parameter Kebijakan | Kondisi Sebelum Kebijakan | Target Setelah Ganjil-Genap |
|---|---|---|
| Durasi Antrean | 3 hingga 6 Jam per Kendaraan | Di bawah 30 Menit |
| Metode Pembelian | Bebas Setiap Hari (Sesuai Barcode) | Terbatas Tanggal Ganjil/Genap |
| Fokus Kendaraan | Semua Jenis Kendaraan BBM Subsidi | Roda 4 atau Lebih (Pertalite & Solar) |
Investigasi Lapangan: Antara Kuota dan Kebocoran Distribusi
Hasil penelusuran mendalam di lapangan menunjukkan bahwa persoalan antrean panjang bukan sekadar kepanikan pembeli (panic buying), melainkan adanya jepitan dari dua sisi: pembatasan kuota daerah dari pusat dan celah kebocoran penyaluran. Dugaan keterlibatan pelangsir BBM yang memanfaatkan tangki modifikasi untuk menjual kembali Solar subsidi ke sektor industri disinyalir menjadi pemicu utama kelangkaan di tingkat pengecer resmi.
"Kami terpaksa menginap di SPBU hanya untuk mendapatkan 30 liter Solar. Jika aturan ganjil-genap berlaku tanpa jaminan ketersediaan stok yang pasti, kami para sopir logistik bisa mati kelaparan di jalanan karena operasional terhenti," tegas Daeng Naba (45), seorang pengemudi truk ekspedisi interkoneksi kabupaten.
Pemberlakuan ganjil-genap ini diharapkan mampu memotong volume antrean hingga 50 persen per hari. Namun, pengamat ekonomi daerah mengingatkan bahwa skema ini hanya bersifat menambal gejala, bukan menyembuhkan akar penyakit distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Tantangan Pengawasan dan Potensi Penyelewengan Baru
Penerapan kebijakan ini di lapangan diprediksi bakal menemui sejumlah kerikil tajam. Potensi manipulasi plat nomor kendaraan hingga pengalihan antrean ke wilayah pinggiran kota menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi oleh tim gabungan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
- Pengawasan Plat Nomor: Risiko penggunaan plat kendaraan palsu oleh oknum pelangsir untuk mengecoh petugas SPBU.
- Integrasi Sistem Digital: Perlunya sinkronisasi ketat antara aplikasi QR Code Pertamina dengan database plat nomor lalu lintas.
- Dampak Ekonomi Lokal: Potensi keterlambatan pengiriman barang pasokan pangan akibat armada logistik yang terhambat jadwal pengisian.
Uji coba hingga 20 September 2026 mendatang akan menjadi pertaruhan besar bagi Pemprov Sulsel. Jika kebijakan ini gagal mengurai benang kusut antrean, pemerintah daerah dituntut untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap dugaan mafia BBM yang selama ini menggerogoti hak masyarakat miskin atas energi murah.
Pemprov Sulsel mengambil langkah tegas mengurai antrean SPBU dengan menerapkan aturan ganjil-genap pembelian Pertalite dan Solar mulai 13 hingga 20 September 2026. Simak analisis dampak dan tantangan pengawasannya di laporan mendalam Beritadua.com.
Comments (0)