Sep 11, 2026
Nasional

Sidang Kasus Haji: Terdakwa Minta Jokowi Bersaksi, KPK Serahkan ke Hakim

JAKARTA — Babak persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 kian memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakar

Sidang Kasus Haji: Terdakwa Minta Jokowi Bersaksi, KPK Serahkan ke Hakim

JAKARTA — Babak persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 kian memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex secara terbuka mengajukan permohonan agar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dihadirkan langsung ke muka persidangan sebagai saksi.

Menanggapi manuver hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mencampuri kewenangan persidangan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa keputusan untuk mengabulkan atau menolak pemanggilan tokoh kunci sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

"Terkait pemanggilan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukumnya, ranahnya berada pada Majelis Hakim. Hakim yang memiliki wewenang penuh untuk menilai relevansi keterangan saksi tersebut terhadap pokok perkara," tegas juru bicara penegak hukum dalam keterangannya.

Kronologi dan Alur Permohonan Saksi

Penyelidikan mendalam terhadap sengkarut kuota haji tambahan ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pembagian alokasi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Berikut rekam jejak peristiwa hingga munculnya permohonan pemanggilan mantan kepala negara tersebut:

  1. Alokasi Kuota Tambahan (Juni 2023 - Awal 2024): Indonesia memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan bilateral tingkat tinggi era Presiden Joko Widodo.
  2. Penerbitan Keputusan Pembagian Kuota: Kementerian Agama menerbitkan regulasi teknis yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 50 persen (10.000 kuota) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000 kuota) untuk haji khusus. Pembagian ini disinyalir menabrak ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen.
  3. Penyidikan dan Penetapan Terdakwa: KPK mengendus indikasi transaksional dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan antrean kuota khusus tersebut hingga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau.
  4. Sidang Pemeriksaan dan Permintaan Saksi: Tim penasihat hukum Gus Alex meminta persidangan menghadirkan Jokowi guna mengklarifikasi dasar diskresi pembagian kuota tambahan yang diklaim sebagai arahan tingkat atas.

Sikap KPK: Bola Panas di Tangan Hakim

KPK menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berfokus membuktikan dakwaan materiil berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sepanjang penyidikan. Jaksa bertugas menghadirkan saksi-saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebaliknya, saksi yang diajukan oleh kubu terdakwa masuk dalam kategori saksi meringankan (a de charge). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), izin pemanggilan saksi a de charge yang tidak termuat dalam berkas perkara mutlak membutuhkan penetapan serta persetujuan resmi dari Majelis Hakim.

Poin Kritis Pembagian Kuota Haji Tambahan

Investigasi atas kasus ini menyoroti sejumlah poin krusial yang merugikan jemaah haji reguler, di antaranya:

  • Pemangkasan Hak Antrean Reguler: Alokasi 10.000 kursi untuk kuota khusus dinilai mengorbankan ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.
  • Dugaan Aliran Dana Haram: KPK terus menelusuri dugaan gratifikasi atau suap di balik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus tanpa melalui prosedur antrean resmi.
  • Legalitas Diskresi: Munculnya argumen diskresi presiden yang dijadikan dalih pembelaan oleh pihak terdakwa dalam menetapkan kuota 50:50.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dijadwalkan kembali bergulir pekan depan dengan agenda putusan sela serta penentuan daftar saksi tambahan oleh Majelis Hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User