Sertifikasi Halal Buka Pasar Baru bagi UMKM di Tengah Persaingan Ketat

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per kuartal I 2026, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sebesar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menye...

Aug 21, 2026 - 02:53
0 0
Sertifikasi Halal Buka Pasar Baru bagi UMKM di Tengah Persaingan Ketat

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per kuartal I 2026, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sebesar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Di saat penjualan ritel makanan dan minuman tercatat tumbuh year-on-year meski indeks kepercayaan konsumen masih fluktuatif, persaingan di pasar camilan kian ketat. Dalam kondisi seperti ini, kepercayaan konsumen menjadi modal yang tidak kalah penting dibandingkan modal finansial, dan sertifikasi halal mulai dipandang bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan instrumen ekspansi pasar.

Salah satu contohnya adalah BUNCY, usaha cheese stick milik Lucy Emilda yang tumbuh di tengah masa pandemi COVID-19. Ketika mobilitas masyarakat dibatasi dan banyak usaha mikro kehilangan pendapatan, Lucy justru membangun usahanya dari dapur rumah dengan modal terbatas. Produk camilan berbahan dasar keju itu perlahan dikenal konsumen, namun jangkauan pemasarannya masih sempit dan jaminan kehalalan produk belum terbentuk di mata pembeli.

Dari Dapur Rumah Menuju Pasar yang Lebih Luas

Setelah mengikuti pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal yang difasilitasi program tanggung jawab sosial BRI Peduli, BUNCY memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut Lucy, dokumen itu mengubah peta usahanya secara fundamental. Omzetnya mengalami kenaikan hingga nyaris dua kali lipat dalam beberapa bulan setelah sertifikat terbit, seiring masuknya produk BUNCY ke kanal distribusi yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti toko ritel modern, platform daring, dan kantin perkantoran.

Bagi pembaca awam, sertifikasi halal adalah pengakuan resmi negara bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan sejak Oktober 2024 produk makanan dan minuman yang beredar wajib membawa label halal. Dengan label tersebut, konsumen memperoleh kepastian, sementara produsen mendapatkan semacam tiket masuk ke segmen pasar yang lebih luas.

Pro: Sertifikat Halal Membuka Akses dan Kepercayaan

Dari sisi positif, sertifikasi halal bekerja seperti jaminan mutu yang menurunkan keraguan konsumen. Indonesia adalah pasar dengan mayoritas penduduk muslim, sehingga label halal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan pembelian produk pangan. Sejumlah survei menunjukkan kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk terus meningkat dari tahun ke tahun, dan produk bersertifikat cenderung lebih mudah diterima di ritel modern maupun pasar ekspor ke negara-negara berpenduduk muslim besar.

Selain itu, keberadaan sertifikat memperkuat posisi tawar UMKM ketika bernegosiasi dengan distributor, karena sertifikat menandakan usaha telah melalui proses audit yang terstandarisasi. Dalam jangka panjang, pelaku usaha yang tersertifikasi juga lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, sebab kelengkapan dokumen menurunkan risiko penilaian kredit dan memperbaiki rasio kelayakan usaha. Dengan kata lain, biaya sertifikasi bisa dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar beban administratif.

Kontra: Biaya, Waktu, dan Ketimpangan Akses

Di sisi lain, jalan menuju sertifikasi tidak selalu mulus. Bagi usaha mikro, penyiapan sistem jaminan halal, pengurusan dokumen, hingga biaya pendampingan menjadi hambatan nyata, apalagi saat likuiditas usaha masih terbatas. Meskipun tersedia skema pernyataan halal mandiri yang relatif terjangkau, data BPJPH menunjukkan jumlah UMKM yang telah tersertifikasi masih jauh lebih kecil dibandingkan total pelaku usaha yang wajib memenuhi kewajiban halal pada tahun ini. Artinya, kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas pendampingan di lapangan masih lebar.

Para ekonom juga mengingatkan bahwa sertifikasi hanyalah satu variabel. Tanpa perbaikan kualitas produk, kemasan, dan strategi pemasaran, label halal tidak otomatis menaikkan omzet. Sertifikat halal adalah syarat perlu, bukan syarat cukup, demikian penilaian sejumlah pengamat yang dihubungi Beritadua. Pelaku usaha tetap harus bersaing pada rasa, harga, dan distribusi, sementara permintaan pasar juga bergantung pada daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Proyeksi: Pemerataan Sertifikasi Menjadi Pekerjaan Rumah

Ke depan, proyeksi jangka menengah menunjukkan tren positif. Program pendampingan korporasi seperti BRI Peduli, yang menggabungkan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi biaya sertifikasi, berpotensi mempercepat penetrasi sertifikasi halal di kalangan UMKM. Jika diiringi penguatan akses pembiayaan dan kanal distribusi, efek berganda terhadap omzet dan penyerapan tenaga kerja bisa semakin terasa, terutama di daerah.

Namun sentimen pasar tetap dibayangi ketimpangan: usaha di perkotaan dengan akses informasi yang baik cenderung lebih cepat tersertifikasi dibandingkan pelaku usaha di daerah terpencil. Tanpa pemerataan pendampingan, sertifikasi halal justru berisiko memperlebar jurang antara UMKM yang naik kelas dan yang tertinggal. Dari sudut kebijakan, percepatan harus berjalan seiring penguatan literasi digital dan penyederhanaan prosedur, bukan sekadar mengejar target jumlah sertifikat.

Kisah BUNCY menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi pijakan bagi usaha kecil untuk melompat ke pasar yang lebih besar. Namun keberhasilan semacam itu tetap bergantung pada kombinasi dukungan ekosistem, kualitas produk, dan kemauan pelaku usaha untuk terus berbenah. Dua sisi peluang dan tantangan inilah yang akan menentukan seberapa jauh sertifikasi halal benar-benar menjadi mesin pertumbuhan UMKM pada tahun-tahun mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User