Serapan Kerja Naik 15 Persen di Tengah Gelombang PHK, Begini Datanya

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada awal semester II 2026, serapan tenaga kerja nasional tercatat mengalami kenaikan sebesar 15 persen secara year-on-year. A...

Aug 07, 2026 - 14:48
0 0
Serapan Kerja Naik 15 Persen di Tengah Gelombang PHK, Begini Datanya

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada awal semester II 2026, serapan tenaga kerja nasional tercatat mengalami kenaikan sebesar 15 persen secara year-on-year. Angka ini menjadi sorotan di tengah maraknya pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur dan teknologi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan fundamental pasar tenaga kerja yang masih solid, meskipun sentimen negatif dari gelombang PHK terus menghantui.

Kenaikan 15 persen tersebut setara dengan tambahan sekitar 2,1 juta tenaga kerja baru jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor yang mendominasi penyerapan antara lain jasa kesehatan, logistik, dan ekonomi digital. Namun, di sisi lain, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga Juni 2026 terdapat 48.000 pekerja yang terkena PHK, naik 8 persen dari semester pertama 2025. Dua angka ini memunculkan paradoks yang perlu dianalisis lebih dalam.

Pro: Pertumbuhan Sektoral dan Investasi Baru

Dari perspektif optimis, kenaikan serapan tenaga kerja sebesar 15 persen didorong oleh masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment) yang mencapai Rp 312 triliun pada kuartal pertama 2026, tumbuh 11,3 persen dibanding kuartal sebelumnya. Investasi ini terutama mengalir ke sektor hilirisasi nikel dan pembangunan infrastruktur digital, yang menciptakan lapangan kerja padat keterampilan menengah. Indeks Produksi Manufaktur (IPM) juga tercatat berada di level 54,2, menunjukkan ekspansi selama 28 bulan berturut-turut.

Selain itu, program padat karya dari Kementerian PUPR menyerap 1,2 juta pekerja di 34 provinsi, dengan upah harian rata-rata Rp 185.000. Airlangga menegaskan bahwa pertumbuhan ini bukan hanya angka statistik, tetapi tercermin dari penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 5,1 persen per Februari 2026, turun 0,3 persen poin dari periode yang sama tahun lalu. Likuiditas pasar kerja juga membaik, terlihat dari rasio lowongan kerja terhadap pencari kerja yang naik dari 1:4 menjadi 1:3.

Kontra: Konsentrasi Sektor dan Kualitas Pekerjaan

Di sisi lain, para pengamat mengingatkan bahwa kenaikan 15 persen tidak merata secara sektoral. Sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki justru mengalami penurunan serapan sebesar 7 persen akibat penurunan permintaan ekspor ke Amerika Serikat dan Eropa. PHK massal di perusahaan elektronik di Batam dan Cikarang mencapai 12.000 orang pada Mei 2026, yang tidak sepenuhnya terkompensasi oleh lapangan kerja baru di sektor jasa.

Kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. Dari total tambahan 2,1 juta pekerja, sekitar 65 persen bekerja sebagai pekerja paruh waktu atau berstatus kontrak dengan upah di bawah rata-rata nasional Rp 3,2 juta per bulan. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berpendapat bahwa angka 15 persen bisa menyesatkan karena tidak membedakan antara pekerjaan formal penuh waktu dan pekerjaan informal yang rentan. Rasio pekerja formal terhadap total angkatan kerja baru mencapai 42 persen, masih jauh dari target 55 persen pada 2029.

Analisis: Dua Sisi Mata Uang Pasar Kerja

Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja Indonesia sedang mengalami transformasi struktural. Di satu sisi, sektor berbasis teknologi dan jasa tumbuh cepat, didukung oleh digitalisasi dan investasi hijau. Di sisi lain, sektor manufaktur tradisional yang padat karya menghadapi tekanan dari otomatisasi dan pergeseran rantai pasok global. Bank Indonesia dalam laporan terbarunya mencatat indeks ekspektasi pendapatan masyarakat turun ke 118,4 dari 121,2, mengindikasikan kekhawatiran rumah tangga terhadap stabilitas pendapatan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan serapan kerja tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif. Program pelatihan vokasi yang ditargetkan untuk 2 juta peserta pada 2026 harus diarahkan pada keterampilan digital dan energi terbarukan. Selain itu, perluasan skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang saat ini baru mencakup 1,8 juta peserta aktif harus diperluas untuk melindungi pekerja yang terkena PHK di sektor yang mengalami kontraksi.

“Angka 15 persen adalah sinyal positif, tetapi kita harus melihat komposisinya. Jika mayoritas pekerjaan baru bersifat informal, maka daya beli masyarakat tidak akan meningkat signifikan,” ujar Kepala Ekonom sebuah lembaga riset swasta, dalam diskusi terbatas pekan lalu.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada 2026, pemerintah optimis serapan tenaga kerja akan terus meningkat hingga akhir tahun. Namun, sentimen pasar yang dibayangi isu PHK dapat mempengaruhi konsumsi rumah tangga yang menyumbang 54 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, kebijakan yang menyeimbangkan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan pekerja menjadi kunci. Data BPS per Juni 2026 menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 69,8 persen, naik tipis dari 69,5 persen, yang berarti lebih banyak orang aktif mencari kerja—sebuah tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User