Aug 24, 2026
Bisnis

Saat Asap Karhutla Membatalkan Penerbangan, BPKN Minta Hak Konsumen Dijaga

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirilis pada awal pekan ini, sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan kembali mengalami penurunan kualitas udara akibat keb...

Saat Asap Karhutla Membatalkan Penerbangan, BPKN Minta Hak Konsumen Dijaga

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirilis pada awal pekan ini, sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan kembali mengalami penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa titik tercatat menembus angka 300, kategori berbahaya, sementara jarak pandang di sejumlah bandara turun hingga di bawah satu kilometer. Dampaknya langsung terasa di sektor penerbangan: jadwal penerbangan mengalami penundaan, sejumlah rute dialihkan, dan tidak sedikit yang dibatalkan total. Sebagai perbandingan, pada musim karhutla 2019 tercatat ratusan penerbangan domestik dan internasional terdampak dalam hitungan hari, dan tren gangguan serupa kembali berulang pada musim kemarau di tahun-tahun berikutnya.

Ketika pesawat batal terbang, konsumen menjadi pihak pertama yang menanggung konsekuensinya. Tiket yang sudah dibayar bisa hangus, rencana perjalanan berantakan, dan muncul biaya tak terduga seperti akomodasi tambahan. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti, menegaskan bahwa dalam situasi darurat lingkungan, beban kerugian tidak seharusnya ditimpakan kepada konsumen. Pernyataan itu memantik pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana maskapai wajib mengganti kerugian penumpang, dan sejauh mana alasan force majeure dapat melonggarkan tanggung jawab mereka?

Hak Konsumen dan Kewajiban Maskapai

Dari sisi regulasi, perlindungan penumpang pesawat sebenarnya sudah diatur cukup jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, termasuk hak memperoleh kompensasi ketika layanan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Di sektor penerbangan, ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 mewajibkan maskapai memberikan kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya, pengembalian dana, atau penggantian akomodasi apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan maskapai.

Di satu sisi, pembatalan akibat karhutla memang masuk kategori kondisi di luar kendali maskapai. Cuaca buruk dan jarak pandang rendah merupakan alasan keselamatan yang sah; memaksakan penerbangan dalam kondisi berbahaya justru membahayakan penumpang dan kru. Namun di sisi lain, tanggung jawab maskapai tidak otomatis hilang. Konsumen tetap berhak atas informasi yang transparan, penanganan yang cepat, serta opsi pengembalian dana atau penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan. Ketika maskapai membebankan biaya penggantian jadwal di tengah situasi darurat, atau menunda pengembalian dana berbulan-bulan, di situlah celah kerugian konsumen muncul.

Beban Operasional Maskapai di Tengah Gangguan

Kekhawatiran terhadap hak konsumen tidak bisa dilepaskan dari realitas bisnis maskapai. Operasional penerbangan menanggung biaya tetap yang besar, mulai dari sewa pesawat, bahan bakar, hingga gaji kru. Setiap pembatalan berarti pendapatan yang hilang, sementara biaya kompensasi menambah beban. Pada kondisi darurat yang berlangsung berhari-hari, rasio keterisian penumpang turun, pendapatan per kursi menurun, dan likuiditas maskapai ikut tertekan. Padahal, trafik penumpang domestik secara year-on-year sebenarnya mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga gangguan musiman ini berpotensi memangkas laju pemulihan yang sedang berjalan.

Dalam skala yang lebih luas, gangguan semacam ini ikut memengaruhi sentimen pasar terhadap saham emiten penerbangan serta perusahaan lain yang bergantung pada mobilitas udara. Para pengamat menilai kasus pembatalan massal menjadi ujian bagi kesiapan prosedur kontinjensi maskapai. Maskapai yang memiliki kebijakan penanganan krisis yang matang umumnya mampu memulihkan kepercayaan penumpang lebih cepat, sementara yang responsifnya lambat justru menghadapi gelombang keluhan. Di sinilah fundamental layanan diuji: bukan pada saat cuaca cerah, melainkan ketika gangguan datang bertubi-tubi.

Dampak Ekonomi yang Lebih Luas

Karhutla tidak hanya soal penerbangan. Secara makro, bencana asap tahunan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar; Bank Dunia pernah memperkirakan kerugian akibat kebakaran hutan 2019 mencapai lebih dari 5 miliar dolar AS, mencakup sektor pertanian, kesehatan, pendidikan, hingga pariwisata. Gangguan transportasi udara memperpanjang daftar kerugian itu karena mobilitas orang dan barang ikut terhambat. Dari sisi investor, kejadian berulang semacam ini dapat memengaruhi persepsi risiko, mendorong capital outflow dari pasar keuangan, dan menekan valuasi aset berdenominasi rupiah, sekaligus menggeser portofolio investasi ke instrumen yang dianggap lebih aman.

Pro: peningkatan tata kelola pencegahan kebakaran yang konsisten dapat menekan frekuensi gangguan, sehingga biaya ekonomi jangka panjang turun. Kontra: selama musim kemarau ekstrem masih terjadi dan praktik pembakaran lahan belum tuntas diatasi, pembatalan penerbangan berpotensi terus berulang setiap tahun, membuat proyeksi pertumbuhan sektor transportasi udara tertahan.

Langkah yang Perlu Diambil Bersama

Menghadapi situasi ini, BPKN menilai perlu ada mekanisme penyelesaian yang berpihak pada konsumen tanpa mematikan industri. Mufti menggarisbawahi agar maskapai memberikan kejelasan sejak awal: informasi pembatalan yang cepat, opsi pengembalian dana yang mudah diakses, serta kompensasi yang proporsional. Konsumen juga didorong untuk menyimpan bukti transaksi dan berkomunikasi melalui kanal resmi agar klaim dapat diproses lebih cepat. Sementara itu, regulator dapat mempertegas batas waktu pengembalian dana dan sanksi bagi maskapai yang lalai.

Ke depan, harmonisasi antara keselamatan penerbangan, keberlanjutan bisnis maskapai, dan perlindungan konsumen menjadi pekerjaan rumah bersama. Dengan pengelolaan risiko yang lebih baik, dampak karhutla terhadap penerbangan tidak harus selalu berujung pada kerugian di satu pihak. Yang dibutuhkan hanyalah aturan yang jelas, komunikasi yang transparan, dan itikad baik dari semua pihak yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User