Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia per kuartal II 2026, sektor properti residensial mengalami kenaikan harga yang konsisten, tercermin dari Indeks Harga Properti Residensial yang tumbuh sekitar 2,1 persen secara year-on-year. Di tengah tren penguatan itu, kredit pemilikan rumah (KPR) juga mencatat ekspansi di kisaran dua digit, menandakan permintaan hunian tetap solid. Namun, di balik optimisme angka-angka tersebut, ada persoalan struktural yang kerap luput dari sorotan: distribusi hunian bersubsidi yang tidak merata. Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti praktik pemborongan unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dinilai menggerus hak kelompok paling membutuhkan. Prinsip yang diusung sederhana — satu orang hanya berhak atas satu unit.
Pernyataan tersebut muncul ketika pemerintah tengah mengejar target pembangunan tiga juta rumah per tahun, sebuah program yang menuntut kecepatan serapan sekaligus pengawasan yang ketat. Berdasarkan catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, backlog perumahan nasional masih mendekati 12,8 juta unit, sementara kebutuhan hunian baru bertambah sekitar satu juta unit setiap tahun seiring pertumbuhan jumlah rumah tangga. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar membangun, melainkan memastikan unit yang telah berdiri benar-benar dihuni oleh mereka yang memenuhi syarat. Bagi pembaca awam, rumah subsidi adalah hunian yang harganya ditekan pemerintah di bawah harga pasar, sehingga selisihnya ditanggung melalui anggaran negara dan dana perbankan. Ketika unit itu jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak membutuhkan.
Praktik Pemborongan dan Akar Masalah Backlog
Praktik pemborongan hunian MBR bukanlah fenomena baru. Modus yang umum ditemukan antara lain penumpukan nama penerima, penggunaan kuasa jual, hingga penjualan kembali unit bersubsidi di pasar sekunder dengan harga di atas harga jual resmi. Dalam beberapa kasus yang terungkap di lapangan, satu individu tercatat menguasai lebih dari satu unit rumah subsidi di lokasi berbeda dengan memanfaatkan celah administrasi dan verifikasi data kependudukan yang lemah. Akibatnya, kelompok berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat harus mengantre lebih lama, sementara unit yang dibangun dengan dukungan APBN dan likuiditas perbankan berubah menjadi komoditas spekulasi. Kondisi ini, menurut para pengamat, memperlebar ketimpangan justru pada segmen yang seharusnya paling dijangkau oleh negara.
Di Satu Sisi: Menjaga Keadilan Distribusi Subsidi
Dari sudut pandang keadilan, kebijakan satu orang satu unit sulit untuk disanggah. Data menunjukkan rasio harga rumah terhadap pendapatan, atau price-to-income ratio, di kota-kota besar Indonesia masih berkisar antara enam hingga delapan kali pendapatan tahunan — jauh di atas ambang wajar tiga hingga lima kali. Artinya, tanpa bantuan pemerintah, seorang pekerja berpenghasilan rendah membutuhkan waktu berpuluh tahun untuk memiliki rumah sendiri. Dalam konteks itu, pembatasan kepemilikan merupakan langkah fundamental untuk menjaga daya beli kelompok rentan sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran. “Subsidi perumahan pada dasarnya adalah instrumen fiskal yang harus akuntabel. Jika dibiarkan borong-menborong, efektivitasnya tergerus dan pemerintah harus mengucurkan anggaran lebih besar untuk hasil yang sama,” ujar seorang ekonom perumahan dari lembaga riset independen. Pembatasan ini juga dinilai memperbaiki tata kelola, karena menutup ruang spekulasi yang selama ini melemahkan kepercayaan publik terhadap program rumah subsidi.
Di Sisi Lain: Risiko Efisiensi dan Serapan Anggaran
Namun, di sisi lain, sejumlah pelaku industri mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu kaku berpotensi memperlambat serapan unit yang sudah dibangun. Dalam bisnis pengembang, kecepatan penjualan menentukan arus kas proyek; bila proses verifikasi kepemilikan diperpanjang dan birokrasi bertambah, pengembang bisa menahan pembangunan baru, yang pada akhirnya menghambat target tiga juta rumah per tahun. Kekhawatiran lain menyangkut munculnya celah baru: oknum dapat berpindah modus dengan menggunakan identitas kerabat, sehingga pengawasan justru semakin rumit tanpa integrasi data tunggal. Ada pula argumen bahwa pasar sekunder rumah subsidi sebenarnya menyediakan jalur likuiditas bagi pemilik yang mengalami kesulitan keuangan; menutup total jalur itu berisiko mendorong transaksi di bawah tangan yang lebih sulit dilacak. Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar aturan menjadi kapasitas pengawasan — mulai dari sinkronisasi data kependudukan, sistem penjualan berbasis digital, hingga sanksi yang menimbulkan efek jera.
Proyeksi ke Depan dan Pekerjaan Rumah Pemerintah
Ke depan, efektivitas kebijakan ini bergantung pada dua hal: basis data yang terintegrasi dan penegakan hukum. Tanpa keduanya, sentimen pasar — khususnya kepercayaan calon pembeli MBR terhadap transparansi penyaluran — tidak akan membaik meski aturan telah diperketat. Dari sisi makro, penyaluran subsidi yang tertata justru berpotensi memperkuat fundamental ekonomi domestik, mengingat sektor konstruksi berkontribusi sekitar 10 persen terhadap produk domestik bruto dan menyerap jutaan tenaga kerja. Sebaliknya, bila kepastian regulasi dianggap melemah, kepercayaan investor asing terhadap instrumen properti bisa ikut tertekan, dan aliran modal keluar atau capital outflow berpotensi menekan kinerja portofolio investasi berbasis rupiah. Proyeksi sederhananya: dengan disiplin verifikasi dan digitalisasi antrean, waktu tunggu MBR dapat terpangkas, sementara ruang spekulasi menyempit. Pada akhirnya, rumah subsidi adalah instrumen sosial, bukan wahana profit. Selama prinsip itu dijaga, valuasi keberhasilan program tidak lagi diukur dari jumlah unit terbangun semata, tetapi dari siapa yang akhirnya menghuni — dan itulah esensi dari satu orang, satu unit.
Comments (0)